DPRD-Pemkab Sigi bahas ranperda penyalahgunaan obat-pekerja migran

id dprd sigi,bapemperda sigi,dewan sigi,migran sigi,pemkab sigi,jamaludin l nusu

DPRD-Pemkab Sigi bahas ranperda penyalahgunaan obat-pekerja migran

Ketua Bapemperda DPRD Sigi Jamaludin L Nusu (kanan) (ANTARA/HO-Dok Humas Sekretariat DPRD Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sigi mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yaitu tentang penyalahgunaan obat dan inhalant serta ranperda mengenai perlindungan pekerja migran.

"Iya, DPRD Sigi dan Pemkab Sigi saat ini sedang membahas ranperda tentang penyalahgunaan obat dan inhalan, serta ranperda tentang pelindungan pekerja migran," kata Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sigi, Jamaludin L Nusu, di Sigi, Senin.

Jamaludin mengatakan bahwa dua rancangan peraturan daerah itu telah diusulkan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Sigi, kepada Pemkab Sigi sebagai usul  prakarsa DPRD Kabupaten Sigi.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada tahun 2021, Bapemperda telah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Sigi untuk diajukan kepada pemerintah daerah  sebagai usul  prakarsa DPRD Kabupaten Sigi," kata Jamal sapaan akrab Jamaludin L Nusu.

Ia mengatakan draf rancangan peraturan daerah ini telah dilakukan kajian oleh Bapemperda bersama tim ahli DPRD serta tim akademisi Universitas Tadulako untuk pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, serta uji publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan penyalagunaan obat dan inhalan yang saat ini menjadi trend dan seolah-olah menjadi gaya hidup modern dan lambang pergaulan dikalangan anak dan remaja merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama. 

"Keberadaannya yang dijual bebas dan murah merupakan salah satu penyebab masyarakat dengan mudahnya mendapatkan dan menggunakannya tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

selain sebagai gaya hidup, menurut dia, penyalagunaan obat dan inhalan dilakukan sebagai pelarian atas segala permasalahan hidup bagi penggunanya, dan saat ini merupakan salah satu bentuk penyakit social masyarakat yang jika tidak ditangani secara benar dan konsekuen, akan berdampak terhadap berbagai lini kehidupan masyarakat termasuk gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kabupaten Sigi yang terdiri dari 16 kecamatan dan 176 desa yang sebagian wilayahnya terdiri dari pegunungan dan perbukitan, menjadi salah satu celah bagi penyalahguna obat dan inhalan bahkan narkoba untuk melancarkan aksinya," sebutnya. 

"Kondisi ini terjadi di kalangan masyarakat sebagai dampak kurangnya pemahaman dan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. olehnya, pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD Kabupaten  Sigi perlu mengambil langkah kongkrit yang antisipatif melalui pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sigi tentang penyalagunaan obat dan inhalan," sebutnya.

Sementara berkaitan dengan ranperda perlindungan pekerja migran, ia menjelaskan, Kabupaten Sigi, merupakan salah satu wilayah asal pekerja migran, berdasarkan data BNP2TKI tahun 2010-2016, 1.343 orang atau 0,6 persen penduduk Kabupaten Sigi menjadi pekerja migran Indonesia.

"Sayangnya, angka tersebut juga diikuti dengan berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, baik dalam proses sebelum penempatan, penempatan, maupun pasca penempatan. berbagai tindak kekerasan, seperti perekrutan ilegal, pemalsuan dokumen, pelatihan yang tidak semestinya, penipuan oleh sponsor ataupun P3MI, penelantaran di penampungan, pelanggaran kontrak kerja kriminalisasi, berhadapan dengan hukum negara tujuan, gaji tidak dibayar, eksploitasi jam kerja, over kontrak kerja, hilang kontak, penganiayaan, kekerasan seksual, pemerasan oleh sponsor, kekerasan fisik, kekerasan psikis, trafficking dan meninggal di negara tujuan," urainya.

Karena itu, DPRD Sigi berinisiatif untuk membuat ranperda tentang hal itu. Rancangan peraturan daerah itu terdiri dari 12 bab dan 44 pasal, dan bertujuan melindungi pekerja migran Kabupaten Sigi khususnya dalam tahap sebelum bekerja dan setelah bekerja.