BPN bangun satu objek lokus program reforma agraria di Parigi Moutong

id Reforma agraria, bon Parimo, Basuki Raharjo, Parigi Moutong, Kapung reforma agraria, sulteng

BPN  bangun satu objek lokus program reforma agraria di Parigi Moutong

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong, Basuki Raharjo. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Badan Pertanahan Nasional (BPN) membangun satu objek strategis kawasan yang menjadi lokus program objek reforma agraria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
 
"Kami telah menentukan lokasi strategis, dan menetapkan Desa Lambagu, Kecamatan Balinggi sebagai pilot project reforma agraria di kabupaten ini," kata Kepala BPN Parigi Moutong Basuki Rahrjo, di Parigi, Kamis.
 
Ia menjelaskan, sebagai mana esensi program tersebut yang secara fundamental ikut membantu menuntaskan masalah kemiskinan di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kemandirian pangan Nasional.
 
Penetapan Desa Lembagu sebagai kampung reforma agraria dituangkan dalam surat keputusan BPN nomor: 44 SK-72.08 III/2021, yang mana dalam tahap sebelum penetapan itu, instansi terkait melakukan sejumlah kegiatan pendukung diantaranya legalitas aset, retribusi tanah serta objek tanah sebagai salah satu syarat persiapan kampung reforma agraria.
 
"Saat ini kampung reforma agraria telah masuk tahap akses rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan reforma. Kami juga telah melakukan pendampingan terhadap warga di sana, dalam waktu dekat program ini akan kami luncurkan," ujar Basuki.
 
Ia memaparkan, program ini sebagai bagian upaya mensejahterakan rakyat melalui peningkatan ekonomi desa dari berbagai sektor, diantaranya pertanian dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
 
Yang mana, untuk mendukung langkah itu pihaknya melibatkan lintas sektor, antara lain Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, serta organisasi perangkat daerah lainnya.
 
"Proses pendampingan desa ditargetkan selama tiga tahun ke depan. Oleh karena itu, sinergitas dengan Pemerintah Daerah setempat sangat di butuhkan," ucap Basuki.
 
Ia menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 bahwa reforma agraria untuk melakukan penataan ulang terhadap struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
 
Lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepas sejumlah kawasan hutan di Parigi Moutong seluas 2.903 hektare lebih.
 
"Pelepasan kawasan hutan dimanfaatkan untuk tanah objek reforma agraria (Tora) di sejumlah kecamatan di kabupaten tersebut," demikian Basuki.