1.500 mahasiswa Unisa Palu mulai kuliah tatap muka

id Unisa, universitas Alkhairaat, kuliah, tatap muka, PTM, kampus, palu, Sulteng, pandemi,Mahasiswa

1.500 mahasiswa Unisa Palu  mulai kuliah tatap muka

Mahasiswa berjalan didepan Kantor Rektorat Unisa Palun pada masa pembelajaran tatap muka yang sudah ditetapkan pada sejumlah wilayah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/11/2021). ANTARA/Muhammad Izfaldi

Palu (ANTARA) -
Sebanyak 1.500 lebih mahasiswa Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Sulawesi Tengah telah mengikuti proses perkuliahan tatap muka setelah daerah itu berada di zona level 2 PPKM.
 
“Kami sudah memulai perkuliahan tatap muka dan sudah diikuti 1.500 mahasiswa, dari total seluruhnya,” kata Wakil Rektor  I Unisa Palu Fachruddin A Yahya di Palu, Jumat.

Ia menjelaskan Unisa memulai perkuliahan tatap muka sejak Oktober lalu, lebih dulu dibanding kampus-kampus lain bahkan perkuliahan tatap muka ini telah diberlakukan pada semua fakultas di kampus ini.

Jumlah mahasiswa mengikuti tatap muka, kurang lebih setengah dari total jumlah keseluruhan mahasiswa Unisi sekitar 3.000-an, ada juga di antara mereka sedang cuti maupun izin.

Pihak rektorat juga memastikan, mahasiswa yang ikut dalam kegiatan belajar tatap muka di pastikan telah menuju syarat, dalam artian sudah divaksinasi tahap satu dan dua yang dilaksanakan secara internal oleh kampus yang melibatkan tenaga medis di universitas tersebut, karena Unisa memiliki Fakultas Kedokteran.

“Tidak hanya mahasiswa, tenaga dosen, maupun pegawai melaksanakan vaksinasi dan semuanya sudah terlayani, sehingga kami tidak ragu menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara langsung," ungkap Fachruddin.

Ia memaparkan, kuliah tatap muka di tuangkan dalam surat Rektorat Universitas Alkhairaat nomor 347/SE/UA/IX/2021 tentang pelaksanaan perkuliahan, mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri yang sudah mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi tahun ajaran 2021/2022.

“Dalam kebijakan Rektor sesuai surat yang dikeluarkan, para mahasiswa yang mengikuti belajar langsung telah mendapatkan persetujuan dari orang tua menggunakan surat pernyataan, dan semua tidak ada kendala proses belajar," ujar Fachruddin.

Ia menambahkan, kebijakan kampus tidak hanya sebatas membolehkan belajar di ruangan, tetapi juga membolehkan kegiatan praktik pengalaman lapangan (PPL), kuliah kerja nyata (KKN), bimbingan dan ujian skripsi.

Lalu, bila mana dalam proses belajar mengajar di kampus terdapat kasus penularan COVID-19, maka pihak rektorat seluruh aktivitas di kampus dihentikan sementara.

"Kami berharap mudah-mudahan hal itu tidak terjadi, supaya kegiatan belajar mengajar tidak terganggu," demikian Fachruddin.