Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura mengeluarkan aturan terkait tata kelola tempat wisata secara ketat untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Khusus untuk pengaturan tempat wisata, pertama, meningkatkan kewaspadaan untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit," katanya di Kota Palu, Selasa.
Kedua, lanjutnya, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten atau kota agar memiliki prokes yang baik.
Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Keempat, tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci
tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak,
mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
"Kelima, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk
dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," ujarnya.
Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan
tidak bisa menjaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
"Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19," tambahnya.
Kebijakan itu telah dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sulteng Nomor 443/416/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.