Pansus DPR RI minta daerah penyangga IKN diperhatikan

id budisatrio,daerah,penyangga ikn

Pansus DPR RI minta daerah penyangga IKN diperhatikan

Anggota DPR RI G Budisatrio Djiwandono saat diwawancarai wartawan dalam kunjungannya ke Samarinda pada 20 Desember 2021 (doc)

Samarinda (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) G Budisatrio Djiwandono mengatakan, daerah penyangga IKN harus diperhatikan oleh pemerintah agar pembangunan tidak hanya fokus di kawasan IKN.

"Pembangunannya jangan hanya dilakukan pada 260 ribu hektare lahan di calon IKN baru, tapi hal yang juga penting adalah mempersiapkan untuk daerah penyangga," ujar Budisatrio saat Konsultasi Publik Pansus RUU IKN di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Selasa.

Untuk menjadikan daerah penyangga di Kalimantan Timur siap dalam menghadapi IKN baru, maka kawasan tersebut harus mendapat perhatian pembangunan baik pembangunan fisik, ekonomi, maupun pembangunan untuk peningkatan sumber daya manusianya.

Ia juga mengaku pernah menyarankan hal ini kepada kementerian terkait, yakni ketika melakukan forum group discussion (FGD) dengan Menteri PPN/Bappenas.

 

Dalam kesempatan itu, lanjutnya, hal yang disampaikan adalah pembangunan IKN diminta juga diarahkan pada kabupaten/kota yang menjadi penyangga, yakni perhatian mulai dari konektivitas, infrastruktur, hingga persoalan lingkungan hidup.

Bahkan, katanya lagi, tambang ilegal pada sejumlah kawasan di Kalimantan Timur pun diminta menjadi perhatian serius dan mendesak untuk dibenahi, karena meski statusnya sebagai daerah penyangga, namun jika pertambangan tidak dibenahi, dampaknya diyakini akan terasa hingga ke IKN baru.

 

Ia melanjutkan, permintaan hasil sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui baik berupa migas maupun batu bara sudah terbukti pada kerusakan alam dan degradasi lahan bagi bumi Kaltim, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius.

Apalagi ia duduk di Komisi IV DPR RI yang salah satu urusannya adalah lingkungan hidup, sehingga hal utama yang menjadi sorotannya adalah terkait ekologi, sehingga soal kerusakan lingkungan tidak bisa luput dari sorotannya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, pengesahan RUU IKN menjadi UU akan dilakukan pekan depan, tentunya dengan sejumlah catatan yang telah dibahas olehnya bersama rekan-rekan di Pansus.

Sejumlah akademisi hadir dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN ini, antara lain Rektor Universitas Mulawarman Masjaya, kemudian Rektor Universitas 17 Agustus Samarinda Marjoni Rachman.