BNN Palu upayakan daerah rawan narkoba berkurang

id Sulteng,Sandi,Bnn,Narkoba

BNN Palu  upayakan daerah rawan narkoba berkurang

Ilustrasi - Pelajar menunjukkan stiker ajakan "Stop Narkoba" untuk menyelamatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj/aa.

Palu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengupayakan jumlah daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kota ini berkurang pada tahun 2022.

"Harapan kami, dari empat daerah rawan narkoba saat ini, dapat diturunkan menjadi minimal satu daerah dan maksimal dua daerah pada tahun 2022 ini," kata BNN Kota Palu AKBP Baharuddin, Selasa.

Agar daerah rawan narkoba berkurang, saat ini BNN Palu terus melakukan upaya-upaya pencegahan, pemberdayaan, dan rehabilitasi melalui sejumlah program yang menyasar pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat seluruh lapisan.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dalam segera disahkan menjadi perda, diharapkan meningkatkan efektivitas pencegahan peredaran narkoba.

"Jika Raperda tentang P4GN menjadi perda, semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu memiliki payung hukum untuk mengalokasikan anggaran penanganan narkoba. Saat ini OPD masih takut mengalokasikan anggaran penanganan narkoba karena tidak punya payung hukum,"ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, BNN Palu juga mencanangkan Tatura Utara sebagai Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) sebab kelurahan itu merupakan salah satu dari empat daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

BNN, kata Badaruddin akan mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk mengeluarkan kelurahan itu dari daerah rawan narkoba melalui berbagai program dan anggaran serta pelibatan multipihak.

"BNN tidak bisa bekerja sendiri memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Palu. Warga dari seluruh lapisan dan pemerintah daerah harus terlibat," kata Badaruddin.

Ia menyatakan BNN Palu mengedepankan upaya pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Palu. Bukan mengedepankan penindakan.

"Rehabilitasi ditujukan kepada orang-orang yang menyalahgunakan narkoba hingga terjerumus. Baik orang-orang yang terjerumus karena tidak sengaja atau hanya sekadar coba-coba hingga kemudian menjadi pecandu. Anggaran rehabilitasi hingga para pecandu itu sembuh ditanggung oleh negara," kata dia.