Morowali Utara (ANTARA) - Bupati Morowali Utara (Morut) dr. Delis Julkarson Hehi mengajak warga setempat agar mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki berbagai karakter, suku, ras dan agama.
"Sejarah hari lahirnya Pancasila sangat perlu untuk diingat dan yang lebih utama lagi bagaimana kita dapat memaknai Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai landasan berkeperibadian dalam kehidupan bermasyarakat," katanya di Kolonodale, Rabu.
Ia menerangkan sejarah awal lahir Pancasila bermula dari kekalahan penjajah Jepang pada perang Pasifik. Mereka kemudian berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Lembaga tersebut dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi yang sekarang dinamai Gedung Pancasila, para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
"Sidang berjalan sekitar hampir lima hari. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia yang diberi nama Pancasila," ujarnya.
Soekarno menjelaskan Pancasila berasal dari dua kata sansekerta yakni Panca dan Sila. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno, panggilan Soekarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni sila pertama adalah kebangsaan, sila kedua adalah internasionalisme atau perikemanusiaan.
"Sila ketiga adalah demokrasi, sila keempat adalah keadilan sosial dan sila kelima adalah ketuhanan yang maha esa,"tambahnya.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlandaskan kelima asas tersebut, kata dr. Delis, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia sembilan.
Panitia sembilan beranggotakan Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, AA Maramis dan Achmad Soebardjo.
"Setelah melalui berbagai persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah," kata dia.