Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menggencarkan pendataan dan verifikasi data pemilih sebagai bentuk persiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pendataan dan pemilih menjadi salah satu prioritas yang kami lakukan dalam kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan," kata Ketua KPU Donggala M Unggul, dihubungi dari Palu, Selasa.
Ia menerangkan berdasarkan hasil rapat pleno data pemilih berkelanjutan (DPB) di Donggala periode Agustus 2022 berjumlah 206.352 terdiri dari laki-laki sebanyak 105.874 dan perempuan berjumlah 100.478 tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala.
Kata dia, jumlah tersebut berkurang bila dibanding dengan DPB periode Juli 2022 yang berjumlah 206.403 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 105.904 jiwa dan perempuan 100.499 jiwa.
Unggul mengemukakan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan masih akan terus dilakukan oleh KPU bersama Pemkab Donggala, hingga tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Pencocokan data pemilih yaitu pada tahun depan, jadi data pemilih berkelanjutan akan menjadi dasar untuk dilakukan pencocokan sesuai dengan kondisi lapangan," ujarnya.
Dalam proses itu, KPU Donggala memperkirakan jumlah pemilih akan meningkat, seiring dengan adanya kemungkinan ketambahan data pemilih pemula yang merupakan siswa dan siswi SLTA sederajat di 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala.
Ia mengatakan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan didukung penuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.
Menurut dia, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan merupakan satu bentuk upaya KPU dan pemerintah daerah dalam menjamin hak politik masyarakat agar bisa menyalurkan hak pilih pada pemilu 2024.
Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan peran pemerintah daerah khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kelurahan dan pemerintah desa untuk memutakhirkan data penduduk setempat.
"Misalnya, masyarakat yang pindah wilayah kabupaten, desa dan kelurahan, dibutuhkan verifikasi dan validasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujarnya..
Begitu juga dengan masyarakat yang sudah meninggal, yang akan diverifikasi dan divalidasi dikeluarkan dari DPT. Namun hal ini membutuhkan surat keterangan kematian dari pemerintah daerah sebagai dasar penghapusan DP4.
Berita Terkait
Pemkab -Donggala pastikan transportasi umum mudahkan aktivitas warga
Kamis, 12 Desember 2024 16:36 Wib
Pemkab-Donggala ajak masyarakat lestarikan makanan tradisional Kaledo
Minggu, 8 Desember 2024 13:59 Wib
Oknum TNI menampar manajer SPBU soal kode QR BBM
Sabtu, 7 Desember 2024 6:26 Wib
KPU Donggala tetapkan hasil rekapitulasi pemilihan bupati Pilkada 2024
Jumat, 6 Desember 2024 21:42 Wib
KPU Donggala tuntaskan rekapitulasi tujuh kecamatan pada Pilkada 2024
Kamis, 5 Desember 2024 5:51 Wib
Bawaslu Donggala tingkatkan kapasitas panwascam hadapi rekapitulasi
Rabu, 4 Desember 2024 7:54 Wib
KPU-Donggala tuntaskan rekapitulasi penghitungan suara semua kecamatan
Senin, 2 Desember 2024 20:31 Wib
Pemkot sediakan bus layani warga Palu bekerja di Kabupaten Donggala
Senin, 2 Desember 2024 15:05 Wib