KPU Donggala gencarkan pendataan pemilih hadapi Pemilu 2024

id DPB Donggala,Pemuktahiran data pemilih,Pemilu 2.024,Kpu donggala,M unggul

KPU Donggala  gencarkan pendataan pemilih hadapi Pemilu 2024

Ketua KPU Donggala M Unggul (ANTARA/HO-KPU Donggala)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menggencarkan pendataan dan verifikasi data pemilih sebagai bentuk persiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pendataan dan pemilih menjadi salah satu prioritas yang kami lakukan dalam kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan," kata Ketua KPU Donggala M Unggul, dihubungi dari Palu, Selasa.

Ia menerangkan berdasarkan hasil rapat pleno data pemilih berkelanjutan (DPB) di Donggala periode Agustus 2022 berjumlah 206.352 terdiri dari laki-laki sebanyak 105.874 dan perempuan berjumlah 100.478 tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala.

Kata dia, jumlah tersebut berkurang bila dibanding dengan DPB periode Juli 2022 yang berjumlah 206.403 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 105.904 jiwa dan perempuan 100.499 jiwa.

Unggul mengemukakan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan masih akan terus dilakukan oleh KPU bersama Pemkab Donggala, hingga tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Pencocokan data pemilih yaitu pada tahun depan, jadi data pemilih berkelanjutan akan menjadi dasar untuk dilakukan pencocokan sesuai dengan kondisi lapangan," ujarnya.

Dalam proses itu, KPU Donggala memperkirakan jumlah pemilih akan meningkat, seiring dengan adanya kemungkinan ketambahan data pemilih pemula yang merupakan siswa dan siswi SLTA sederajat di 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala.

Ia mengatakan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan didukung penuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.

Menurut dia, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan merupakan satu bentuk upaya KPU dan pemerintah daerah dalam menjamin hak politik masyarakat agar bisa menyalurkan hak pilih pada pemilu 2024.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan peran pemerintah daerah khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kelurahan dan pemerintah desa untuk memutakhirkan data penduduk setempat.

"Misalnya, masyarakat yang pindah wilayah kabupaten, desa dan kelurahan, dibutuhkan verifikasi dan validasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujarnya..

Begitu juga dengan masyarakat yang sudah meninggal, yang akan diverifikasi dan divalidasi dikeluarkan dari DPT. Namun hal ini membutuhkan surat keterangan kematian dari pemerintah daerah sebagai dasar penghapusan DP4.