Wabup Sigi: Pencegahan stunting perlu diikutkan dengan riset

id pemkab sigi,wabup sigi,pencegahan stunting sigi,samuel pongi,politeknik kesehatan palu

Wabup Sigi:  Pencegahan stunting perlu diikutkan dengan riset

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi. ANTARA/HO-Prokopim Setda Pemkab Sigi

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Wakil Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Samuel Yansen Pongi, menyatakan optimalisasi pencegahan kasus stunting di Kabupaten Sigi perlu diikutkan dengan riset atau penelitian yang hasilnya menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.

"Penelitian atau riset menjadi hal penting dalam mendukung optimalisasi pencegahan stunting," kata Samuel di Sigi, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Sigi bersinergi dengan Politeknik Kesehatan Palu dalam pembangunan kualitas hidup masyarakat di bidang kesehatan termasuk terkait dengan penanggulangan stunting.

Lewat sinergi itu, kata Samuel, Pemkab Sigi mendukung Politeknik Kesehatan Palu untuk melaksanakan riset/penelitian terkait dengan optimalisasi pencegahan stunting di Sigi.

Prevalensi stunting di Kabupaten Sigi berdasarkan survei Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (PPGBM) bahwa tahun 2019 kasus stunting 20,2 persen, tahun 2020, sebesar 16,5 persen, 2021 sebanyak 14,4 persen.

"Dengan dilaksanakannya penelitian kasus stunting ini menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting secara komprehensif," kata dia.

Pemkab Sigi telah menetapkan 25 desa sebagai lokasi fokus penanganan kasus stunting untuk optimalisasi penanganan kasus tersebut di daerah setempat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi sebanyak 25 desa yang ditetapkan sebagai lokus penanganan stunting terdapat di sembilan kecamatan meliputi Kecamatan Sigi Biromaru, Nokilalaki, Palolo, Dolo Selatan, Marawola Barat, Kulawi, Gumbasa, Dolo Selatan, dan Dolo.

Dia mengatakan stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi kronis.

Untuk lebih mengoptimalkan penanganan stunting di Sigi, kata dia, Pemkab Sigi juga membuat rancangan peraturan daerah tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Dasar pembuatan perda mengacu pada ketentuan pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa urusan kesehatan termasuk kesehatan Ibu, bayi, dan stunting merupakan kewenangan daerah kabupaten, sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah.

"Di mana yang menjadi salah satu pertimbangan pembentukannya adalah percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di tingkat daerah, kabupaten, dan desa," katanya.