PT Pos salurkan bansos untuk KPM disabilitas di Sulteng

id KPM Bansos,Bansos,Disabilitas,Pos,Pos kcu palu,Subhan

PT Pos  salurkan bansos untuk KPM disabilitas di Sulteng

EGM PT Pos Indonesia KCU Palu Subhan. ANTARA/Muhammad Hajiji

Palu (ANTARA) - PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Palu, Sulawesi Tengah menyalurkan bantuan sosial untuk warga disabilitas yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Untuk Sulawesi Tengah berdasarkan data yang ada, terdapat 24 keluarga disabilitas yang tercatat sebagai KPM bansos," ucap EGM PT Pos Indonesia KCU Palu Subhan di Palu, Kamis.

Berdasarkan data PT Pos KCU Palu, jumlah penerima bansos berupa BLT BBM, sembako dan PKH, di Sulteng sebanyak 238.275 KPM, di dalamnya termasuk 24 KPM yang merupakan keluarga disabilitas.

Realisasi pembayaran/penyaluran telah mencapai 97 persen per tanggal 15 Desember 2022 atau sebanyak 231.399 KPM telah menerima bansos tersebut.

PT Pos KCU Palu menyebut terdapat 6774 KPM belum dibayarkan atau belum menerima, dan sebanyak 102 KPM gagal bayar.

Ia menerangkan 24 KPM penerima bansos yang merupakan warga/keluarga disabilitas hanya menerima bansos berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) senilai Rp300 ribu dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menyalurkan BLT BBM, PKH dan bansos sembako. Pembayaran BLT BBM tahap II yang dibayarkan oleh PT Pos Indonesia bekerja sama Pemprov Sulteng merupakan pembayaran BLT BBM untuk bulan November dan Desember 2022. Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp300 ribu untuk BLT BBM.

Untuk bansos sembako dibayarkan oleh PT Pos Indonesia untuk bulan Oktober, November dan Desember senilai Rp600.000/KPM. Dengan demikian, setiap KPM yang tercatat sebagai penerima BLT BBM dan bansos sembako menerima bantuan senilai Rp900.000 untuk jaring pengaman sosial.

"Hingga saat ini pembayaran bansos terhadap masyarakat yang tercatat sebagai KPM masih terus berlangsung di beberapa daerah di Sulteng," ujarnya.

PT Pos Indonesia terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dalam penyaluran/pembayaran bansos tersebut..