Polda Sulteng: Hasil PHH diharapkan mampu urai tindakan anarkis massa

id Brimob, polisi, Polda Sulteng huru-hara, anarkis, massa aksi

Polda Sulteng: Hasil PHH diharapkan mampu urai tindakan anarkis massa

Aparat keamanan memadamkan kobaran api dari Akasi unjuk rasa dilakukan malam hari pada pelatihan huru-hara (PPH) dan anti anarkis yang dilaksanakan oleh Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulteng. ANTARA/HO-Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulteng

Palu (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengharapkan hasil pelatihan huru-hara (PHH) dan anti anarkis dapat mengurai tindakan anarkis massa pada kegiatan unjuk rasa maupun kejadian khusus lainnya.


 


"Penguatan kapasitas personel Polisi khususnya satuan Brimob yang tujuannya untuk mengurai tindakan-tindakan yang anarkis saat terjadi caos dalam suatu demonstrasi atau situasi mendesak lainnya," kata Komandan Kompi (Danki) Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulteng AKP Riyadi di Palu, Selasa.


 


Ia menjelaskan, pelatihan ini dilakukan secara berkala untuk menyegarkan kembali personel dalam menjalankan tugas-tugas khusus dalam melakukan pengamanan.


 


Sebab, jika tidak dilakukan penguatan bisa melemahkan prosedur tetap (protap) pengamanan dalam kondisi tertentu, olehnya bagi setiap personel Brimob dibekali dengan keahlian dan kemampuan.


 


Yang mana, katanya, pada latihan PHH dan anti anarkis tahun anggaran 2023 baru-baru ini, muatan materi lebih kepada hal teknis seperti mengurai masa, termasuk penguatan latihan menembak dari atas kendaraan taktis sebagai upaya menguji kesigapan dan ketepatan menembak sasaran.


 


"Pada prakteknya, giat ini harus dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) mulai dari persiapan, aksi, analisis dan evaluasi (Anev) tidak boleh ada cela kelalaian," tuturnya.


 


Pada penanganan massa, katanya, personel tidak serta merta melakukan aksi, karena dalam setiap tindakan diatur melalui Peraturan Komandan KORPS Brimob Polri (Perdankor) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penindakan huru-hara dan Perdankor Nomor 3 tahun 2021 tentang penindakan anarki.


 


Ia menjelaskan, dalam materi PHH, personel juga diberi penguatan penanganan aksi unjuk rasa pada malam hari, karena penangan di situasi siang dan malam hari berbeda.


 


"Tingkat anarkis massa di malam hari lebih tinggi, dan ini sudah pernah terjadi beberapa kali pada aksi unjuk rasa. Lewat pembobotan ini diharapkan kemampuan personel semakin handal dalam mencegah maupun langkah penindakan untuk mewujudkan ketertiban umum," demikian Riyadi.