Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur saat Ramadhan tahun ini.
"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo.
Selain itu, Trunoyudo juga menambahkan maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan aksi tawuran.
"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.
Trunoyudo menambahkan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan masyarakat, anggota kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum secara prosedural.