Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Yayasan Pendidikan Panca Bhakti (YPPB) Provinsi Sulawesi Tengah H. Rendi Lamadjido meminta Andi Sikati Sultan untuk segera menyerahkan aset-aset yayasan tersebut kepadanya selaku pemilik yang sah.
"Kami sebagai manusia yang masih memiliki rasa kemanusiaan, meminta agar Andi Sikati Sultan segera menyerahkan aset bergerak dan tidak bergerak kepada kami selaku pemilik yayasan yang sah," kata Rendi Lamadjido, di Palu, Minggu.
Anggota Komisi V DPR-RI itu menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Andi Sikati Sultan dan Natsir Lambogo.
Dengan demikian Andi Sikati Sultan tidak berhak untuk menahan serta menguasai aset YPPB yang didalamnya terdapat dua perguruan tinggi yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL).
Permintaan itu juga didasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tentang penetapan aanmaning nomor: PDT/P011/PT.Palu
Juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1873 K/Pdt/2012 yang memerintahkan Pengadilan Negeri Palu untuk melakukan eksekusi terhadap Andi Sikati Sultan.
"Dua putusan tersebut isinya menolak kasasi Andi Sikati Sultan, Natsir Lamboko, dan Sartima Thalib, serta memerintahkan untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.
Politisi PDIP dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menguraikan bahwa Andi Sikati Sultan yang merupakan isteri dari Yusuf Padong diduga melakukan pemalsuan akte pendirian yayasan tersebut dengan mengklaim bahwa YPPB adalah miliknya.
Dugaan pemalsuan itu dilakukan oleh Yusuf Padong bersama isterinya setelah ayah Rendi Lamadjido, almarhum Abdul Aziz Lamadjido meninggal dunia.
"Yusuf Padong merupakan orang yang tidak tau berterimah kasih, dia adalah orang yang telah diberikan pekerjaan oleh ayah saya namun bersekongkol dengan isterinya untuk berupaya menguasai yayasan secara tidak sah," urainya.
Andi Sikati Diminta Segera Serahkan Aset YPPB
Kami sebagai manusia yang masih memiliki rasa kemanusiaan, meminta agar Andi Sikati Sultan segera menyerahkan aset bergerak dan tidak bergerak kepada kami selaku pemilik yayasan yang sah