Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi tiga kilogram (kg) ke lima setengah dan 12 kilogram (kg) non subsidi di Jalan Buraq, Kebayoran Lama pada Senin (8/5).
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dan telah menetapkan satu orang laki-laki berinisial RS (46) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Irwandhy menerangkan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memindahkan (oplos) isi dari sebanyak empat tabung gas tiga kilogram (kg) bersubsidi ke gas non subsidi lima setengah dan 12 kilogram (kg).
Sedangkan, sebanyak dua tabung gas tiga kilogram (kg) bersubsidi ke gas non subsidi lima setengah kilogram (kg). Praktik tersebut dilakukan di sepetak kandang ayam sebagai tempat usahanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menambahkan cara pelaku memindahkan gas.
"Caranya dari tabung 12 kilogram atau lima setengah kilogram yang ingin diisi itu dimasukkan ke dalam ember berisi es batu. Kemudian untuk tabung tiga kg ditaruh di atasnya berhadapan kepala dengan kepala lalu disambungkan dengan suntikan," kata Yossi.
Seusai dipindahkan ke gas lima setengah dan 12 kilogram, kemudian disegel dengan cara dipanaskan sehingga terlihat seperti baru seperti tabung gas resmi.
"Tabung gas 12 kilogram dijual Rp165 ribu untuk toko dan harga Rp220 ribu untuk rumah tangga. Tabung lima setengah kilogram dijual Rp90 ribu di toko dan harga Rp100 ribu ke rumah tangga," tambahnya.
Dari penjualan gas oplosan tersebut, pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp60 hingga Rp70 ribu. Adapun pelaku melakukan aksinya selama lima tahun yang akhirnya berhasil ditangkap kepolisian.
Barang bukti yang telah diamankan saat penangkapan pelaku yakni 20 tabung gas 12 kg, lima tabung gas lima setengah kilogram dan delapan tabung gas lima setengah kilogram kosong.
Irwandhy turut menambahkan, pihak kepolisian terus menindak tegas adanya pengoplosan gas yang merugikan ini karena merupakan kebutuhan masyarakat.
Terlebih, adanya kegiatan ini cukup berbahaya karena akan merusak komponen-komponen tabung yang sudah dibuat sedemikian rupa oleh negara, sehingga ditakutkan dapat berakibat fatal seperti kebakaran.
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan betul resmi atau tidaknya segel tabung gas melalui aplikasi MyPertamina dengan mengecek kode batang (barcode).
"Kalau yang asli kita pakai MyPertamina kemudian saat dipindai kode batangnya, timbul logo di mana pengisiannya, kalau tidak asli, saat dipindai tak tertera tempat pengisiannya," katanya.
Atas perbuatannya, tindak pidana pelaku terjerat dalam UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidananya, maksimal penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.