Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengajak masyarakat di daerah ini ikut mengawasi proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
"Semua itu agar masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pilih, haknya terakomodir sehingga dapat menyalurkan hak politiknya pada pemilu 2024," kata anggota Bawaslu Kabupaten Donggala M Fikri, dihubungi dari Palu, Jumat.
Berdasarkan data Bawaslu Donggala, tercatat pilkada pada tahun 2018 daftar pemilih di daerah ini sebanyak 198.840 jiwa, Pemilu 2019 daftar pemilih sebanyak 205.048, Pilkada Gubernur Sulteng 2020 data pemilih 205.662 jiwa, dan tahun 2023 daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) 225.398 Pemilih.
Ia mengajak warga agar berpartisipasi mengawal hak pilih dengan melaporkan kepada Bawaslu atau KPU apabila ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih namun belum terdaftar.
"Apabila ada warga yang belum terdaftar agar segera dilaporkan kepada kami," imbuhnya.
Ia berharap peran pemerintah desa agar rutin melakukan pendataan warganya, kemudian melaporkan kepada penyelenggara pemilu terkait kondisi kependudukan di tingkat desa.
"Kerja sama dan koordinasi sangat penting demi kualitas data pemilih Pemilu 2024 karena tidak menutup kemungkinan ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih yang pindah domisili atau meninggal dunia," imbuhnya.
Bawaslu Kabupaten Donggala telah meluncurkan posko pengawalan hak pilih masyarakat untuk memastikan semua wajib pilih terakomodir dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.
Pembentukan posko pengawalan ini dilakukan berbasis masyarakat yang di dalamnya terdapat berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawalan dalam setiap proses dan tahapan Pemilu 2024, paparnya.
Posko pengawalan hak pilih masyarakat, ujar dia, bukan hanya berfungsi untuk memastikan wajib pilih masuk dalam DPT, tetapi untuk memastikan setiap pemilih dapat menyalurkan hak pilih dengan baik pada Pemilu 2024.