Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap lima tersangka yakni satu satpam dan empat preman karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang hendak mengatur kemacetan lalu lintas saat bubaran pegawai pabrik di jalan raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, dimana korbannya adalah anggota Polri," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Selasa.
Ia menuturkan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cisompet inisial DAH dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang mendapat penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kejadian itu, kata Kapolres, bermula ketika korban menjemput anaknya menggunakan sepeda motor dinas polisi, kemudian melihat ada kemacetan di Jalan Karangpawitan depan PT Daux, Garut, Rabu (7/6) sore.
Selanjutnya korban yang memiliki jiwa Polri mencoba untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan, kemudian memberitahukan satpam pabrik untuk mengaturnya, namun keberadaan Polri itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari satpam.
Korban yang tidak memakai seragam dinas itu justru mendapatkan penganiayaan dari satpam, kemudian disusul dengan pelaku lainnya pemuda setempat yang merupakan preman atau sering disebut calo angkutan kota.
"Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya, namun tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang," kata Kapolres.
Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak korban, beruntung anaknya tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, Kapolres memerintahkan langsung kepada jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang untuk segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan dalam waktu 1x24 jam, hingga akhirnya semuanya berhasil diamankan untuk diproses hukum.
"Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1x24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Pemkab-Sigi berhasil turunkan angka stunting 10,4 persen tahun 2024
Kamis, 2 Mei 2024 11:52 Wib
Pemkab Sigi perbaiki jembatan putus buka isolasi 4 desa di Pipikoro
Rabu, 1 Mei 2024 17:12 Wib
Pemkab Donggala terus mempermudah masyarakat dapatkan kebutuhan bahan pokok
Rabu, 1 Mei 2024 11:34 Wib
Pemkab Donggala libatkan forkopimda tangani inflasi dan pantau harga bapok
Rabu, 1 Mei 2024 11:33 Wib
Pemkab Donggala kendalikan inflasi dengan pangan murah
Selasa, 30 April 2024 12:12 Wib
Pemkab Parimo bahas pengembangan peternakan di Kementan
Senin, 29 April 2024 18:44 Wib
Pemkab Sigi perbaiki jalan dan jembatan putus dampak banjir
Senin, 29 April 2024 16:02 Wib
Pemkab Sigi dukung pelaku UMKM segera daftarkan kekayaan intelektual
Sabtu, 27 April 2024 14:27 Wib