Jakarta (ANTARA) -
Adapun sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan itu bersama Menpan RB adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Anas menyampaikan wacana libur menjadi dua hari itu dihadirkan demi memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan baik.
"Kami bersama-sama mencari solusi terbaik untuk libur Hari Raya Idul Adha bagi seluruh masyarakat sehingga semuanya bisa berjalan baik, termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN),” ujar dia.
Sampai saat ini, Pemerintah belum menetapkan waktu pelaksanaan Idul Adha. Penetapan itu baru dilakukan usai pemerintah melalui Kementerian Agama menggelar sidang isbat pada 18 Juni 2023.
Akan tetapi, Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2023.
Sebelumnya, usulan libur menjadi dua hari itu dikemukakan oleh Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti, menyusul perkiraan akan terjadi perbedaan penetapan tanggal perayaan Idul Adha 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan Pemerintah.
PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah yang menyebutkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Senin 19 Juni 2023. Dengan demikian, Idul Adha 1444 Hijriah yang dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijah jatuh pada Rabu 28 Juni 2023.