BPJN Lampung sebut pengerjaan 17 ruas jalan rusak mulai dilaksanakan
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia mengatakan bahwa pengerjaan 17 ruas jalan rusak di daerah ini telah mulai dilaksanakan.
"Pengerjaan 17 ruas jalan yang menjadi atensi pemerintah pusat saat ini sudah mulai penandatanganan kontrak dan sudah mulai dilaksanakan," kata Susan Novelia, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan dengan ditandatanganinya kontrak tersebut, maka penyedia jasa akan dengan segera mengerjakan proyek jalan yang terdiri dari 7 ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan 10 ruas jalan dalam kewenangan kabupaten serta kota yang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Dana rehabilitasi jalan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Kementerian PUPR kepada kami tercatat sebanyak Rp814,7 miliar. Jadi sudah mulai bergerak mobilisasi dan pelaksanaan kegiatan. Secara umum untuk jalan dengan kerusakan berat konstruksi akan menggunakan rigid beton dan aspal," katanya pula.
Dia menjelaskan pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi 17 ruas jalan akan berlangsung pada 31 Juli-31 Desember 2023.
"Untuk total panjang keseluruhan 17 ruas jalan itu sepanjang 104,98 kilometer. Jadi dari Rp814,7 miliar untuk anggaran fisik ada Rp802 miliar, sedangkan sisanya adalah empat paket pengawasan, konsultasi, supervisi ini dilaksanakan sebagai bentuk koreksi atas pekerjaan agar sesuai spesifikasi kontrak," ujarnya lagi.
Diketahui 17 ruas jalan yang diperbaiki meliputi 10 ruas jalan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang kini diambil alih oleh pemerintah pusat, seperti ruas jalan Simpang Segitiga Emas-Muara Tenang di Kabupaten Mesuji, ruas Muara Tenang-Margojadi di Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya ruas Bogatama-Pasar Batang di Kabupaten Tulangbawang, ruas Daya Sakti-Mekarti di Kabupaten Tulangbawang Barat, ruas Jalan Labuhan Maringgai-Margasari di Kabupaten Lampung Timur. Lalu, ruas jalan Pradasuka Selatan-Tanjung Rusia Timur-Selapan di Kabupaten Pringsewu.
Kemudian, ruas jalan Pekon Bangun Negara-Cukuh Senuman di Kabupaten Pesisir Barat, ruas jalan Pagardewa-Lumbok di Kabupaten Lampung Barat, ruas jalan Negeri Baru-Simpang Tiga di Kabupaten Way Kanan, ruas jalan Keramat Teluk-Sri Widodo di Kabupaten Lampung Utara.
Sedangkan untuk tujuh ruas dalam kewenangan provinsi meliputi ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu, ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani akses menuju Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan, ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani menuju tol Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan. Ruas jalan Adijaya-Tulung Randu dan Simpang Daya Murni-Gunung Batin akses Tol Lambu Kibang dan akses Tol Gunung Batin di Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Pengerjaan 17 ruas jalan yang menjadi atensi pemerintah pusat saat ini sudah mulai penandatanganan kontrak dan sudah mulai dilaksanakan," kata Susan Novelia, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan dengan ditandatanganinya kontrak tersebut, maka penyedia jasa akan dengan segera mengerjakan proyek jalan yang terdiri dari 7 ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan 10 ruas jalan dalam kewenangan kabupaten serta kota yang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Dana rehabilitasi jalan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Kementerian PUPR kepada kami tercatat sebanyak Rp814,7 miliar. Jadi sudah mulai bergerak mobilisasi dan pelaksanaan kegiatan. Secara umum untuk jalan dengan kerusakan berat konstruksi akan menggunakan rigid beton dan aspal," katanya pula.
Dia menjelaskan pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi 17 ruas jalan akan berlangsung pada 31 Juli-31 Desember 2023.
"Untuk total panjang keseluruhan 17 ruas jalan itu sepanjang 104,98 kilometer. Jadi dari Rp814,7 miliar untuk anggaran fisik ada Rp802 miliar, sedangkan sisanya adalah empat paket pengawasan, konsultasi, supervisi ini dilaksanakan sebagai bentuk koreksi atas pekerjaan agar sesuai spesifikasi kontrak," ujarnya lagi.
Diketahui 17 ruas jalan yang diperbaiki meliputi 10 ruas jalan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang kini diambil alih oleh pemerintah pusat, seperti ruas jalan Simpang Segitiga Emas-Muara Tenang di Kabupaten Mesuji, ruas Muara Tenang-Margojadi di Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya ruas Bogatama-Pasar Batang di Kabupaten Tulangbawang, ruas Daya Sakti-Mekarti di Kabupaten Tulangbawang Barat, ruas Jalan Labuhan Maringgai-Margasari di Kabupaten Lampung Timur. Lalu, ruas jalan Pradasuka Selatan-Tanjung Rusia Timur-Selapan di Kabupaten Pringsewu.
Kemudian, ruas jalan Pekon Bangun Negara-Cukuh Senuman di Kabupaten Pesisir Barat, ruas jalan Pagardewa-Lumbok di Kabupaten Lampung Barat, ruas jalan Negeri Baru-Simpang Tiga di Kabupaten Way Kanan, ruas jalan Keramat Teluk-Sri Widodo di Kabupaten Lampung Utara.
Sedangkan untuk tujuh ruas dalam kewenangan provinsi meliputi ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu, ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani akses menuju Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan, ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani menuju tol Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan. Ruas jalan Adijaya-Tulung Randu dan Simpang Daya Murni-Gunung Batin akses Tol Lambu Kibang dan akses Tol Gunung Batin di Kabupaten Tulangbawang Barat.