Walhi: Hanya 13 Perusahaan Sawit Berizin Lengkap

id walhi

Walhi: Hanya 13 Perusahaan Sawit Berizin Lengkap

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah menyatakan dari 96 perusahaan kelapa sawit yang ada di Sulteng, hanya 13 perusahaan yang memiliki perizinan lengkap.

Menejer Kampanye Walhi Sulteng, Tofan menggungkapkan 96 perusahaan tersebut merupakan hasil kordinasi dan supervisi (Korsup) perkebunan sawit oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Palu tahun 2016.

"Sebanyak 56 Perusahaan sawit teridentifikasi dan 40 perusahaan lainnya tidak teridentifikasi alias izin (bodong)," ungkapnya dalam rilis yang diterima Antara, Selasa.

Lebih lanjut, kata Tofan, dari 56 perusahaan teridentifikasi, 16 perusahaan tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan 43 perusahaan tidak mengantongi sertifikat hak guna usaha (HGU).

"Dari keseluaruhan izin yang dimilliki perusahaan, hanya 13 perusahaan yang lengkap memiliki izin," ujarnya.

Dengan angka tersebut kata Tofan, Walhi Sulteng menilai bahwa mekanisme perizinan perkebunan sawit di Sulteng sangat buruk. Indikatornya kata dia, banyaknya perusahaan sawit yang tidak berizin.

Selain itu, terjadinya lonjakan signifikan jumlah pemegang izin perkebunan sawit di Sulteng selama 2016. Data tahun 2015 berdasarkan rekap dinas perkebunan Sulteng, hanya 48 perusahaan denga cakupan lahan 693.699 hektar. Rincian izin lokasi seluas 250.763 hektar, izin usaha perkebunan seluas 294.545 hektar dan HGU seluas 148.390 hektar.

Kata Tofan, banyak perusahaan sawit beroprasi dengan mekanisme perizinan yang buruk atau tidak melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun dengan pola kemitraan, seperti yang diatur dalam peraturan menteri pertanian nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Menurut Tofan, sebelum melakukan aktivitas, perusahaan harus mengantongi izin lokasi dan IUP, setelah itu harus segera mengurus HGU atau hak untuk eksploitasi.

"Hanya setelah semua izin ini telah diberikan, perusahaan kemudian dapat membangun sebuah perkebunan kelapa sawit di dalam area tertentu. Temuan Walhi Sulteng, mekanisme tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut," tuturnya.

Berdasarkan temuan itu, Walhi Sulteng meminta KPK agar melakukan tindakan hukum atas sejumlah temuan izin, yang dalam penerbitannya sarat dengan dugaan tindakan korupsi.

"Desakan juga kami sampaikan kepada penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan, untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas secara ilegal," tutup Tofan.