Depok (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta (Perseroda) Kota Depok Jawa Barat Supian Suri menyatakan menghormati proses hukum kasus gugatan warga di PTUN Bandung terkait pembangunan water tank yang dinilai membahayakan warga.
"iya saya tahu, kami menghormati proses hukumnya," ucap Supian Suri yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Depok melalui pesan singkatnya, di Depok, Kamis.
Diketahui pembangunan "water tank" 10 juta liter dekat pemukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah mengantongi izin mendirikan bangunan(IMB).
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Depok Igun Sumarno mengatakan water tank yang dibangun dekat pemukiman warga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
"Bisa dibayangkan kalau terjadi apa-apa, itu saya kira ini akan menjadi musibah terbesar di Kota Depok. Bilamana hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, namanya musibah kapan pun bisa terjadi," kata Igun Sumarno.
Ia menekankan bangunan publik yang membahayakan harus dipertimbangkan untuk keselamatan warga.
"Jangan serta merta bahwa pembangunan itu hanya kebutuhan sehingga tidak mempertimbangkan ke masyarakat-masyarakat di tempat itu," katanya.
"Jadi jangan salah, tidak semua program pemerintah itu tidak salah, ada juga yang menyalahi aturan kalau memang pada saat mekanisme tata cara yang dilakukan," papar Igun Sumarno.
Warga Pesona Depok melakukan gugatan itu telah dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG.
Sidang gugatan ini telah dilaksanakan lebih dari delapan kali dan pada Jumat (19/8) Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, melakukan sidang lapangan terkait dengan gugatan warga terhadap PT Tirta Asasta Depok (perseroda) yang membangun water tank (tangki air) 10 juta liter dekat pemukiman.