Gubernur Sulteng lepas seluas 941 hektare lahan PT ANA untuk masyarakat

id Pemprov Sulteng, tenaga ahli, Ridha saleh, PT ANA, lahan konsesi, Morowali Utara, konflik agraria, Sulawesi Tengah

Gubernur Sulteng lepas seluas 941 hektare lahan PT ANA untuk masyarakat

Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Ridha Saleh memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. ANTARA/Muhammad Hajiji

Palu (ANTARA) -
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura melepas sekitar 941 hektare lahan perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara untuk digunakan masyarakat setempat.

 

"Pelepasan atau pengembalian lahan tersebut setelah melalui proses mediasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng pada Selasa (6/9) hingga tercipta satu kesepakatan," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh di Palu, Kamis.

 

Ia menjelaskan konflik agraria antara masyarakat sekitar kawasan perkebunan sawit dan perusahaan tersebut sudah berlangsung lama dan mediasi pun sudah dilakukan berulangkali, baru pada mediasi terakhir membuahkan titik terang hingga mencapai kesepakatan bersama.

 

Terlepasnya sebagian lahan dikuasai perusahaan sawit tersebut di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, kata dia, telah melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan rekomendasi gubernur sebelumnya.

 

Masing-masing tim verifikasi dan validasi dari kepala desa setempat telah mengirimkan hasilnya kepada gubernur, melalui surat pengantar dari Bupati Morowali Utara.

 

"Masing-masing lahan dikembalikan dari Desa Bungintimbe seluas 659 hektare, kemudian dari Desa Bunta 282 hektare," ujarnya.

 

Ia mengemukakan pada rapat mediasi beberapa waktu lalu dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe, dan Desa Bunta, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulteng di Pimpin Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng dan Tenaga Ahli Gubernur.

 

Guna percepatan penyerahan lahan tersebut, lanjutnya, Pemprov Sulteng, kabupaten, desa, Kanwil Kementerian ATR/BPN, bersama dengan aparat penegakan hukum membentuk tim re-verifikasi dan re-validasi untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan.

 

"Pemerintah juga meminta PT ANA segera mengurus dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sudah clear and clean, dan pemerintah daerah siap membantu percepatan pengurusan dokumen," ucap Ridha.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan  dalam kesepakatan mediasi juga ditekankan kepada warga yang tidak memiliki hak untuk tidak mengambil hasil bumi di lokasi tersebut. Ini dimaksudkan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

 

"Kesepakatan ini diterbitkan melalui rekomendasi gubernur, ditujukan kepada para pihak untuk segera dipatuhi dan dilaksanakan," ucap Ridha.