Palu (ANTARA) -
Pertamina sanksi sebanyak 23 SPBU di Sulawesi Tengah sepanjang 2023
PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 23 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang periode 2023 atau sejak Januari hingga September karena terbukti melakukan pelanggaran.
"SPBU diberikan sanksi tegas bukan tanpa alasan. Mereka terbukti melakukan praktik penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke konsumen yang tidak berhak memperoleh BBM subsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw dihubungi dari Palu, Senin.
Menurut catatan Pertamina, Sulteng urutan kedua terbanyak SPBU dijatuhi sanksi setelah Sulawesi Selatan, sanksi tersebut juga beragam mulai dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
Pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur/SPBU dengan Pertamina, dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.
Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi ke pemilik lembaga penyalur sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
"Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM, yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen. Rata-rata kasus kami temukan pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM," tuturnya.
Oleh karena itu, dengan kewenangan dimiliki Pertamina, pihaknya tegas terhadap penyelewengan produk bersubsidi, karena hal itu dapat merugikan masyarakat penerima BBM bersubsidi.
"Kami tidak main-main soal penindakan. Kalau dalam investasi terbukti melanggar maka saksi tegas kami berikan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat mengawasi penyaluran BBM di SPBU, dan melaporkan kepada Pertamina melalui Cell Center 135 bila menemukan kejanggalan di SPBU.
Di Regional Sulawesi, Pertamina mencatat sekitar 59 SPBU mendapat sanksi, 50 persen diantaranya berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.
"Kami juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Segala bentuk bisnis ilegal BBM tentunya merupakan tindakan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas)," demikian Fahrougi.