Sigi tingkatkan kualitas tata kelola pemanfaatan air tanah

id Pemkab Sigi,Sekda Sigi,Pajak Air Tanah Sigi,Nuim Hayat,PAD Sigi

Sigi tingkatkan kualitas tata kelola pemanfaatan air tanah

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayati. ANTARA/HO-Prokopim Setda Pemkab Sigi

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meningkatkan kualitas tata kelola pemanfaatan air tanah demi pelestarian lingkungan dan peningkatan pendapatan daerah.

"Air tanah menjadi satu potensi sumber pendapatan yang harus dikelola dengan baik, sehingga memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah dan peningkatan kualitas lingkungan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, di Sigi, Senin.

Nuim Hayat mengemukakan bahwa Pemkab Sigi terus berupa untuk memanfaatkan sumber - sumber pendapatan dalam rangka menopang peningkatan fiskal daerah khususnya pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu potensi sumber PAD adalah air tanah yang saat ini yang digunakan oleh seluruh komponen dan elemen masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sigi telah memiliki peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang pajak air tanah. Perda ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan potensi air tanah demi meningkatkan fiskal daerah.

Pemkab Sigi terus melakukan sosialisasi pajak air tanah kepada masyarakat, agar terbangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Pemda sangat mengapresiasi atas sumbangsih para wajib pajak air tanah melalui pembayaran pajak air tanahnya, yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan daerah Kabupaten Sigi, dan juga dalam rangka memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan serta pengurangan resiko bencana," ujarnya.

Nuim Hayat mengingatkan kepada pengguna/pemakai air tanah agar tetap berkomitmen kuat untuk menjaga lingkungan dengan memanfaatkan air tanah secukupnya sesuai kebutuhan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Berdasarkan data Pemkab Sigi bahwa PAD tahun 2023 kurang lebih berjumlah Rp86 miliar.

PAD ini bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN, Jasa Giro, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan dari pengembalian dan pendapatan BLUD.