KPU Parimo terima 6.815 kotak suara untuk Pemilu 2024

id Kota suara, logistik pemilu, KPUparimo, Dirwan Korompot, tahapan pemilu, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sulteng

KPU Parimo terima 6.815 kotak suara untuk Pemilu 2024

Petugas KPU Parigi Moutong sedang merapikan penempatan kota suara di gudang logistik setelah didistribusi, Senin (23/10/2023) malam. ANTARA/HO-KPU Parigi Moutong

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima 6.815 kotak suara untuk digunakan pada pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kotak suara tiba di Parigi pada Senin (23/10) sekitar Pukul 23:18 Wita, saat ini logistik disimpan di gudang KPU," kata Sekretaris KPU Parigi Moutong Andi Arif Syawalani Burhanuddin.

Ia menjelaskan distribusi logistik pemilu (kotak suara) ke Parigi Moutong dikawal personel Polda Sulawesi Tengah dan saat ini logistik yang sudah tersimpan di gudang KPU berupa bilik dan kotak suara.

Kotak suara logistik kedua diterima KPU setempat setelah sebelumnya logistik bilik suara diterima pada Minggu (15/10), katanya.

"Kami masih menunggu 31 kota suara yang tersisa didistribusikan ke gudang logistik KPU Parigi Moutong dalam waktu dekat sisa logistik tersebut tiba di gudang. Total kotak suara untuk Parigi Moutong sebanyak 6.846 lembar," tutur Arif.

Ia memaparkan material kotak suara berbahan karton dupleks kedap air dengan ukuran panjang 40 centimeter, lebar 40 centimeter, dan tinggi 60 centimeter.

Jumlah kebutuhan kotak suara Parigi Moutong sebanyak 6.800 lembar untuk 1.360 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 278 desa. Setiap TPS menggunakan lima kotak suara dan 46 kotak suara disiapkan untuk 23 kecamatan yang setiap kecamatan menggunakan dua kotak suara.

"Kotak suara yang di distribusi ke gudang logistik diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sebagaimana ketentuan dalam penyelenggaraan pemilu," ucapnya.

Ia menambahkan sebelumnya bilik suara di distribusi ke gudang logistik sebanyak 5.450 bilik, dan material bilik sama seperti material kotak suara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lain dalam pemilu.