KPU Kabupaten Sigi sosialisasikan tahapan kampanye kepada peserta Pemilu

id KPU Sigi,Tahapan Kampanye,Kampanye Pemilu,Pemilu 2024,Soleman

KPU Kabupaten Sigi sosialisasikan tahapan kampanye kepada peserta Pemilu

Foto bersama jajaran KPU Sigi dengan pengurus partai politik dan stakeholder terkait, pada sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 (Dok KPU Kabupaten Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mensosialisasikan tahapan kampanye pemilihan umum 2024 kepada peserta Pemilu dan pemangku kepentingan terkait di daerah itu.

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi berkaitan mekanisme dan prosedur pelaksanaan kampanye yang diatur dalam ketentuan perundangan mengenai Pemilu dan kampanye," ujar Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, di Sigi, Senin.

Mekanisme dan prosedur kampanye oleh peserta Pemilu 2024, kata Soleman diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

Sesuai ketentuan tersebut, pelaksanaan kampanye harus mengacu pada jadwal tahapan dan metode kampanye, unsur pelaksana kampanye, materi kampanye, larangan dan sanksi.

Oleh karena itu, KPU Sigi mensosialisasikan aturan tersebut kepada partai politik peserta pemilu, serta kepada pemangku kepentingan terkait di antaranya Bawaslu Sigi, Polres Sigi, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Intelijen Daerah Sulteng, Dinas PMD Kabupaten Sigi, insan pers.

Soleman mengemukakan bahwa sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 setelah penetapan DCT anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan menunggu penetapan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023.

Maka tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh KPU adalah tahapan kampanye pemilu yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Olehnya KPU Sigi melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan KPU tentang kampanye Pemilu tahun 2024," sebutnya.

KPU Sigi juga mengenalkan tentang aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) kepada peserta pemilu.

Kegiatan sosialisasi itu, sebut dia, juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dan usulan dari partai politik berkaitan dengan penetapan keputusan KPU Sigi tentang wilayah pemasangan alat peraga kampanye.

"Setelah kegiatan sosialisasi ini KPU Sigi akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Sigi untuk penetapan wilayah (zonasi) pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh partai politik peserta pemilu pada tahapan kampanye," ungkapnya.