Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris, kaur, kepala dusun dan ketua - ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW) tidak boleh menjadi tim kampanye peserta pemilihan umum pada Pemilu 2024.
"Kepala desa dan seluruh jajarannya tidak boleh terlibat politik praktis sebagai tim kampanye, tim pemenangan maupun tim sukses peserta pemilu, serta tidak boleh berafiliasi dengan peserta pemilu maupun partai politik," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Minhar di Donggala, Sabtu.
Minhar mengemukakan bahwa saat ini tahapan kampanye Pemilihan Umum 2024 sedang berlangsung. Maka perangkat desa mulai dari kepala desa beserta jajarannya di desa harus netral.
"Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Donggala agar bersikap netral pada tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Bawaslu Donggala, kata dia, terus melakukan sosialisasi netralitas kepala desa beserta seluruh perangkat desa dalam Pemilu 2024. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan netralitas kepala desa menghadapi Pemilu 2024.
Sosialisasi ini melibatkan 50 kepala desa dan perangkat desa dari 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala.
"Ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Donggala dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu akibat tidak netralnya kepala desa," sebutnya.
Menurut Minhar, netralitas kepala desa merupakan hal penting dalam setiap tahapan pemilu di lingkup Kabupaten Donggala. Hal ini untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.
"Jika merujuk pemilu sebelumnya, kepala desa di Kabupaten Donggala ini kerap kali dijadikan alat politik peserta pemilu untuk mendapatkan suara,” sebutnya.
Oleh karena itu, melalui sosialisasi netralitas kepala desa ini, Bawaslu Donggala mencoba memberi pemahaman kepada para kepala desa terkait pentingnya mereka bersikap netral, profesional dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
"Kami sangat menekankan kepada kepala desa untuk senantiasa menghindari potensi dugaan pelanggaran, agar terhindar dari sanksi pidana. Sebab jika nanti terbukti kepala desa tidak netral, maka dapat disanksi dengan pasal 490 UU Pemilu," sebutnya.
Minhar juga mengingatkan agar kepala desa tidak membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Berita Terkait
Pemkab Donggala terus mempermudah masyarakat dapatkan kebutuhan bahan pokok
Rabu, 1 Mei 2024 11:34 Wib
Pemkab Donggala libatkan forkopimda tangani inflasi dan pantau harga bapok
Rabu, 1 Mei 2024 11:33 Wib
Pemprov-Sulteng tingkatkan pengetahuan SDM dalam inseminasi buatan
Selasa, 30 April 2024 21:19 Wib
Pemkab Donggala kendalikan inflasi dengan pangan murah
Selasa, 30 April 2024 12:12 Wib
Balai Bahasa Sulteng beri penguatan guru di Kabupaten Donggala jaga bahasa daerah
Sabtu, 27 April 2024 21:05 Wib
Rahmad M Arsyad didampingi kelompok petani saat kembalikan formulir di PDIP
Jumat, 26 April 2024 20:02 Wib
Pemkab Donggala tingkatkan pendapatan asli daerah di sektor perikanan
Jumat, 26 April 2024 14:44 Wib
Karutan Donggala pastikan kualitas pelayanan publik berjalan baik
Rabu, 24 April 2024 21:15 Wib