Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris, kaur, kepala dusun dan ketua - ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW) tidak boleh menjadi tim kampanye peserta pemilihan umum pada Pemilu 2024.
"Kepala desa dan seluruh jajarannya tidak boleh terlibat politik praktis sebagai tim kampanye, tim pemenangan maupun tim sukses peserta pemilu, serta tidak boleh berafiliasi dengan peserta pemilu maupun partai politik," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Minhar di Donggala, Sabtu.
Minhar mengemukakan bahwa saat ini tahapan kampanye Pemilihan Umum 2024 sedang berlangsung. Maka perangkat desa mulai dari kepala desa beserta jajarannya di desa harus netral.
"Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Donggala agar bersikap netral pada tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Bawaslu Donggala, kata dia, terus melakukan sosialisasi netralitas kepala desa beserta seluruh perangkat desa dalam Pemilu 2024. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan netralitas kepala desa menghadapi Pemilu 2024.
Sosialisasi ini melibatkan 50 kepala desa dan perangkat desa dari 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala.
"Ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Donggala dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu akibat tidak netralnya kepala desa," sebutnya.
Menurut Minhar, netralitas kepala desa merupakan hal penting dalam setiap tahapan pemilu di lingkup Kabupaten Donggala. Hal ini untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.
"Jika merujuk pemilu sebelumnya, kepala desa di Kabupaten Donggala ini kerap kali dijadikan alat politik peserta pemilu untuk mendapatkan suara,” sebutnya.
Oleh karena itu, melalui sosialisasi netralitas kepala desa ini, Bawaslu Donggala mencoba memberi pemahaman kepada para kepala desa terkait pentingnya mereka bersikap netral, profesional dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
"Kami sangat menekankan kepada kepala desa untuk senantiasa menghindari potensi dugaan pelanggaran, agar terhindar dari sanksi pidana. Sebab jika nanti terbukti kepala desa tidak netral, maka dapat disanksi dengan pasal 490 UU Pemilu," sebutnya.
Minhar juga mengingatkan agar kepala desa tidak membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Berita Terkait
KPU Donggala ingatkan KPPS pedomani aturan pelaksanaan pungut hitung
Rabu, 20 November 2024 18:22 Wib
Sentra Gakkumdu-Donggala terima laporan dugaan tindak pidana pilkada
Rabu, 20 November 2024 5:32 Wib
TNI-AD lakukan serbuan teritorial tingkatkan kesejahteraan warga
Senin, 18 November 2024 18:34 Wib
Bawaslu Donggala: penyelenggara ad hoc dapat gunakan aplikasi Siwaslih
Minggu, 17 November 2024 19:40 Wib
Debat paslon sebagai ajang tentukan pemimpin daerah
Jumat, 15 November 2024 6:49 Wib
Sekda Donggala minta SKPD pedomani Permendagri guna susun APBD-2025
Kamis, 14 November 2024 17:57 Wib
Bawaslu Donggala temukan kades terlibat aktif di kampanye Pilkada 2024
Sabtu, 9 November 2024 17:34 Wib
KPU Donggala ingatkan paslon patuhi tata tertib debat publik pilkada
Sabtu, 9 November 2024 14:46 Wib