KPK akan panggil pengusaha M Suryo terkait perkara di DJKA

id KPK,DJKA ,Kemenhub ,Korupsi

KPK akan panggil pengusaha M Suryo terkait perkara di DJKA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pengusaha Muhammad Suryo untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
Meski demikian lembaga antirasuah belum memastikan kapan yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik.

"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
 
Nama pengusaha Muhammad Suryo muncul dalam sidang kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang.
 
Suryo disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
 
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
 
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
 
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
 
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Suryo yang dipanggil majelis hakim PN Tipikor Semarang sebagai saksi pada Kamis (3/8) membantah menerima uang sebesar Rp9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee atas proyek JGSS 6 yang akhirnya dimenangkan oleh terdakwa Dion.
Menurut dia, uang yang ditransfer dalam beberapa tahap oleh Dion ke rekening istrinya, Anis Syarifah, itu berkaitan dengan masalah jual beli rumah miliknya dengan seseorang yang bernama Wahyudi Kurniawan.