Hasto Kristiyanto hari ini dijadwalkan penuhi panggilan KPK

id KPK,Hasto Kristiyanto,Korupsi,DJKA

Hasto Kristiyanto hari ini dijadwalkan penuhi panggilan KPK

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai batal diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Jakarta, Kamis (15/8/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesy, mengatakan kliennya hari ini dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Jam 10 pagi ya," kata Ronny saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Hasto juga menegaskan dirinya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal itu disampaikan Hasto usai menghadiri Upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 di Sekolah Partai PDIP di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8).

"Saya akan hadir untuk memberikan penjelasan mengapa nomor handphone saya bisa di situ, sekaligus menjelaskan saya sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Hasto di kawasan Lenteng Agung, Jakarta.

Dia berkomitmen akan memberikan keterangan dengan baik kepada penyidik, KPK termasuk apabila ditanya terkait dana kampanye pada Pilpres 2019.

"Apa pun yang diminta KPK termasuk mereka misalnya seluruh dana kampanye dilaporkan, saya akan menjawab dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (15/8), penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (20/8).

"Dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Hasto awalnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada Jumat (16/8) besok.

Namun, pada 12 Agustus 2024, Hasto mengajukan permohonan untuk dijadwalkan ulang menjadi hari Kamis ini. Meski demikian, permohonan tersebut berbenturan dengan rencana penyidikan KPK sehingga yang bersangkutan batal diperiksa hari ini.

"Benar, Saudara HK hadir hari ini untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi. Alasan permohonan karena ada jadwal kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di tanggal panggilan penyidik yaitu tanggal 16 Agustus 2024," ujarnya.

Penyidik KPK dan Hasto kemudian sepakat pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pada kesempatan terpisah, Hasto mengatakan dirinya batal memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK lantaran penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub memiliki agenda lain.

"Sesuai dengan panggilan saya historinya, seharusnya saya dipanggil pada Jumat, 16 Agustus, namun 16 Agustus itu ada pidato kenegaraan dari presiden, kemudian kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno di Museum Multatuli bersama dengan bapak Airlangga Pribadi, Bonnie Triyana, dan juga Bapak Rocky Gerung," kata Hasto.

Menurut Hasto, dua minggu yang lalu dirinya berkirim surat permohonan kepada KPK memohon agar pemeriksaannya dimajukan satu hari menjadi hari ini.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.

Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.