F-Nasdem Minta Pemprov Akui Tanah Adat Suku Wana

id nasdem

F-Nasdem Minta Pemprov Akui Tanah Adat Suku Wana

Ahmad M.Ali bersama Surya Palo (Muhammad Hajiji)

Pemerintah pusat telah mengakui tanah adat Suku Wana atau Tau Taa Wana, hal itu harus diikutkan dengan pengakuan Pemprov Sulteng
Palu, (Antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta untuk mengakui menjunjung tinggi pengesahan keberadaan tanah adat Suku Wana atau `Tau Taa Wana` di Kecamatan Momosalato Kabupaten Morowali Utara.

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Sulawesi Tengah, Masykur menyatakan di Palu, Jumat, kebijakan pemerintah pusat mengakui tanah adat Suku Wana lewat SK Nomor : 6743/MenLHK-PSKL/Kum.1/12/2016 Tentang penetapan pencantuman hutan adat Wana Posangke, perlu di dukung oleh pemerintah Sulawesi Tengah.

"Pemerintah pusat telah mengakui tanah adat Suku Wana atau Tau Taa Wana di Kabupaten Morowali Utara, hal itu harus diikutkan dengan pengakuan Pemprov Sulteng," ungkap Masykur.

Mantan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng itu mengatakan bahwa Pemprov Sulteng tidak boleh menolak keberadaan tanah adat Suku Wana dengan membuat regulasi yang bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat.

Sebab, sebut dia, kebijakan yang bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, hanya akan membuat gaduh masyarakat adat atas tanah adat di Kabupaten Morowali Utara tersebut.

"Pemprov Sulteng jangan me-registrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tau Ta`a Wana di Kab. Tojo Una Una tahun 2016, karena dinilai hendak membuat "negara dalam negara," ujarnya.

Menurut Masykur agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat khususnya Suku Wana di Morowali Utara, maka Pemprov Sulteng perlu merubah cara pandang sebelum mengeluarkan kebijakan yaitu pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat menjadi instrumen pembebasan bagi minoritas pribumi.

Tidak berhenti disitu, jelas dia, pengakuan tanah ulayat atas tanah adat pada suatu suku tertentu sekaligus sebagai pengakuan masyarakat adat dan hukum adat sebagian warga negara atas eksistensinya.

"Tafsir Pemprov Sulteng atas Perda `Tau Taa Wana` di Tojo Una-una ini masih diliputi cara pandang hukum positif kolonial yang menganggap masyarakat adat sebagai ancaman, sebagai warga negara yang hidup dengan hukum adatnya," urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Fraksi Partai NasDem Sulawesi Tengah menyambut bahagia dan memberikan apresiasi positif terhadap keputusan Pemerintah Pusat memberikan pengakuan wilayah adat.

Suku Wana merupakan salah satu komponen masyarakat pribumi Sulawesi Tengah yang mendiami wilayah Kabupaten Morowali Utara, Tojo-Unauna dan Banggai.