Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pengendalian tata niaga kratom penting dilakukan untuk menjaga agar harga tanaman herbal itu tetap menarik dan mencegah fluktuasi pasar secara berlebihan.
“Saya tanya memang belum ada keputusan final untuk posisinya seperti apa. Tapi kalau Pak Menteri (Zulkifli Hasan) sih arahnya ingin mengendalikan saja. Jadi, betul-betul tertata,“ kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi usai publikasi kinerja ekspor produk halal Indonesia di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, upaya pengendalian tata niaga kratom, tidak hanya terkait dengan penggunaan, tetapi juga bertujuan untuk mencegah "kasus" porang yang menyebabkan jatuhnya harga terulang kembali.
“Kalau kita berikan sedikit pengendalian mungkin harganya bisa tetap bagus karena kalau terbuka semua orang berlomba akan pindah ke sana semua dan harga biasanya jatuh kalau terlalu banyak produksinya,” kata Didi.
Meski begitu, Didi mengatakan bahwa saat ini regulasi terkait kratom belum ada dan masih dalam pembahasan antar-kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Itu saya bilang, jadi tidak hanya Kementerian Perdagangan karena itu menyangkut ada masalah kesehatan, keamanan juga. Jadi, Pak Menteri (Zulkifli Hasan) itu maunya diaturlah, ada pengaturan,” ucap Didi.
Selain itu, dia juga menilai jika terjadi kebebasan dalam perdagangan kratom tanpa pengaturan maka dapat berdampak buruk pada komoditas itu sendiri dengan risiko penurunan nilai produk karena persaingan yang berlebihan.
“Yang kedua, ini betul apa tidak dia mempunyai sedikit ya ada semacam dampak negatif atau bagaimana. Kalau ternyata benar itu terus ada akses lain dalam hal penggunaan dan pemakaian itu kan. Jadi, nanti penataanya sampai di on farm, tapi keputusan finalnya belum ada bahkan Permendag-nya belum ada,” katanya.
Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom dikarenakan hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.