Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meninjau Unit Pelayanan Teknis Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Manado, Sulawesi Utara, Jumat (29/12).
Dalam kunjungannya tersebut, dia meminta para pegawai untuk tetap bersemangat dan bekerja keras memberikan layanan kepada masyarakat dan menjaga spektrum frekuensi radio aman dari gangguan.
"Mudah-mudahan teman-teman Balmon tetap semangat, tetap bekerja keras bersama-sama," ujar dia sebagaimana dikutip dari rilis pers, Sabtu.
Menurut Budi Arie, keberadaan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado penting untuk menyatukan negeri, terutama memaksimalkan konektivitas di daerah Sulawesi Utara dan sekitarnya.
Menteri Budi Arie juga mengingatkan pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado untuk mendukung Kampanye Pemilu Damai. Menurutnya hal itu dilakukan dengan menjalankan tugas dan fungsi dengan optimal.
Dalam kesempatan itu, Budi Arie turut mengucapkan Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bagi para pegawai. Dia berharap di Tahun 2024, seluruh sivitas Kementerian Kominfo dapat lebih bersemangat, berkinerja optimal, inovatif, dan maju.
"Semoga tahun baru kita bisa lebih semangat, lebih optimal, lebih inovatif, dan bisa lebih maju," ujarnya.
Dalam acara kunjungan ini Budi Arie didampingi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto,
Selanjutnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, Inspektur Jenderal Arief Tri Hardiyanto, serta staf ahli dan staf khusus menteri.
Kemenkominfo saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) untuk Sistem Komunikasi Microwave Link.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terbaru terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link, mengatur beberapa hal mulai dari perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk sistem komunikasi microwave link.
Lalu ada juga perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) untuk sistem komunikasi microwave link.
Selanjutnya, ketentuan jarak minimal penggunaan kanal spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link dalam Lampiran.
Ada pula tentang hak labuh microwave link, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Microwave Link, koordinasi Internasional, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.