Menjaga partisipasi pemilih tetap tinggi di Kota Sukabumi

id Pemilu 2024,Hak Pilih ,Warga Kota Sukabumi ,KPU Kota Sukabumi

Menjaga partisipasi pemilih tetap tinggi di Kota Sukabumi

Maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu melakukan sosialisasi saat Kirab Pemilu 2024 di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). ANTARA/Henry Purba/agr/hp.

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemilu merupakan cara konstitusional dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin di negara demokrasi. Melalui sistem inilah mereka mendapatkan legitimasi untuk mengelola kepentingan orang banyak.


Pada titik ini pula partisipasi politik warga menjadi penting, baik sebagai peserta pemilu maupun pemilih.

Pengalaman selama ini, setiap pemilu selalu disambut antusias oleh peserta pemilu maupun pemilih, yang diindikasikan dengan relatif tingginya partisipasi pemilih, di atas 80 persen di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, hajatan Pemilu 2024 tinggal menyisakan waktu 37 hari lagi. Berbagai tahapan sejauh ini sudah dilaksanakan dengan lancar demi menjamin seluruh warga yang memiliki hak suara bisa menggunakannya di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Pesta demokrasi yang digelar setiap 5 tahun itu juga menjadi pengharapan warga Kota Sukabumi untuk menentukan siapa yang layak menjadi Presiden dan Wapres RI untuk 5 tahun ke depan.

Selain itu, warga juga ingin memiliki wakilnya di lembaga legislatif mulai dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat yang benar-benar bisa menjadi pejuang aspirasi rakyat, bukan hanya bagi partai mereka.

Maka dari itu, warga Kota Sukabumi harus mendapat jaminan agar mereka bisa memberikan suara karena satu suara akan menentukan nasib bangsa ini pada 5 tahun ke depan.

Agar seluruh warga bisa menyalurkan hak pilihnya, menjadi tugas para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi yang dilantik beberapa pekan lalu, apalagi empat dari lima komisioner merupakan sosok baru di lembaga penyelenggara pemilu tingkat kota ini.

Adapun lima komisioner KPU Kota Sukabumi periode 2024-2029 Imam Sutrisno (ketua), dengan anggota: Nenda Suhanda, Seni Soniansih, Dikrilahz dan Siska Agustia. Melihat komposisi komisioner KPU ini, Siska Agustia menjadi senior di KPU Kota Sukabumi karena kali ini merupakan periode keduanya sebagai komisioner KPU.

Meskipun dihuni oleh wajah-wajah baru, KPU Kota Sukabumi optimistis pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan aman serta menjamin seluruh warga Kota Sukabumi bisa menyalurkan suaranya.

KPU Kota Sukabumi menargetkan partisipasi pemilu du kota ini naik dibandingkan 2019 lalu, yang mencapai 83 persen atau di atas target nasional 82 persen pada Pemilu 2024.


Mendata pemilih

KPU Kota Sukabumi sudah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 padan rapat pleno terbuka pada medio 2023. Lembaga ini menetapkan jumlah pemilih di Kota Sukabumi sebanyak 258.028 orang dengan rincian laki-laki 128.009 orang, sedangkan perempuan berjumlah 130.019 orang.

DPT merupakan hal paling krusial, apalagi ditetapkannya 8 bulan sebelum pelaksanaan pemilu sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan pemilih pemula yang pada tahun ini sudah berusia 17 tahun atau masuk dalam kategori memiliki hak pilih.

Belum lagi, adanya penambahan penduduk yang dipengaruhi oleh pendatang. Mereka juga ingin hak pilihnya bisa dimanfaatkan pada pemilu tahun ini. Tidak hanya itu, warga yang meninggal dunia juga memengaruhi jumlah DPT.

DPT memang menjadi permasalahan krusial setiap pelaksanaan pemilu, salah satunya selalu dijadikan barang bukti sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Guna meminimalisasi terjadinya sengketa atau permasalahan terkait daftar pemilih, KPU sudah menyiapkan berbagai strategi, antara lain, melakukan koordinasi hingga tingkat RT/RW untuk memastikan tidak ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT.

Kemudian melakukan sosialisasi secara masif terkait DPT. Warga juga diminta proaktif untuk memastikan bahwa dirinya tercantum dalam DPT. Jika tidak tercantum maka bisa segera melapor kepada pihak kelurahan di mana warga tersebut tinggal agar bisa masuk dalam DPT tambahan (DPTb).

Oleh karena itu, pendataan pemilih tetap menjadi agenda penting demi menjamin hak konstitusional warga negara. Selain pendataan, meningkatkan partisipasi pemilih juga menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak terutama penyelenggara pemilu.

Harus diakui bahwa masih ada pemilih yang cenderung kurang aktif mengecek apakah nama mereka sudah masuk daftar pemilih atau tidak. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi komisioner KPU Kota Sukabumi yang baru menjabat beberapa pekan.

Agar saat hari H pelaksanaan pemungutan suara tidak terjadi kekisruhan--karena ada warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dengan alasan tidak masuk dalam DPT--maka penyisiran data pemilih menjadi sesuatu yang niscaya. Komisioner KPU setempat sudah mempelajari masalah itu sehingga pihaknya proaktif melakukan koordinasi dengan semua pihak.

KPU Kota Sukabumi memastikan melaksanakan tahapan pemilu dengan baik dan menjaga integritas serta kejujuran selama proses demokrasi berlangsung.

"Semua pemilih diimbau aktif untuk memastikan mereka terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara tiba," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno.


Penambahan TPS

Data pemilih tetap yang sudah dirilis KPU Kota Sukabumi ini merupakan objek bagi setiap kontestan maupun tim pemenangan dalam melakukan pemetaan. Hal ini juga dijadikan dasar untuk memotret peta persaingan antarcalon atau antarpartai di daerah.

Keberadaan DPT ini sangat penting bagi para kontestan yang berlaga di Pemilu 2024. Maka dari itu, KPU tidak ingin kecolongan terkait DPT agar pemilik suara terjamin hak politiknya.

KPU Kota Sukabumi pun sudah menetapkan dua TPS khusus, yakni di Pondok Pesantren Al-Fath Kota Sukabumi di Kecamatan Gunungpuyuh serta di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Di ponpes tersebut, dari hasil pendataan ada 579 santri yang sudah memiliki hak pilih, sementara untuk warga binaan di Lapas Nyomplong yang memiliki hak suara ada 587 orang.

Penambahan dua TPS khusus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Daftar Pemilih tepatnya di Pasal 179 dan 180.

Untuk teknis pelaksanaannya, bagi santri atau warga binaan yang ber-KTP Kota Sukabumi akan diberikan surat suara sebanyak lima lembar untuk memilih calon anggota legislatif tingkat Kota Sukabumi, Provinsi Jabar, DPD RI, DPR RI, dan calon Presiden-Wapres RI.

Sementara, untuk warga ber-KTP Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat suara empat lembar atau tidak diberikan surat suara caleg DPRD Kota Sukabumi.

Di luar Sukabumi, mereka hanya diberikan dua lembar yakni surat suara DPD RI dan Capres-Cawapres, serta untuk ber-KTP di luar Sukabumi dan Jabar hanya diberikan satu surat suara yakni untuk mencoblos Capres dan Cawapres.

Dengan demikian, KPU memastikan seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih terjamin. Pihaknya menyebutkan rekam jejak di Pemilu 2019 akan menjadi angin segar pada Pemilu 2024 seperti tren peningkatan partisipasi pemilih.

Walakin, KPU Kota Sukabumi menegaskan terus bekerja keras agar hak pilih warga terjamin.

Dengan modal tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang berjalan lancar serta komitmen kuat para penyelenggara, hal ini menjadikan pemilu di Kota Sukabumi bakal berjalan sukses.

Apalagi partisipasi pemilih di Kota Sukabumi pada Pemilu 2024 juga diindikasikan bakal tinggi. Alhasil, para caleg dan capres-cawapres terpilih bakal mengantongi legitimasi tinggi pula.


Editor: Achmad Zaenal M