Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap satu unit kapal penangkap ilegal di Samudera Hindia.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kapal perikanan tersebut berbendera Indonesia dengan nama KM Swarna Sejati berbobot 96 gross ton (GT).
"Kapal tersebut dengan awak 32 orang, ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572, sebelah barat Sibolga, Sumatera Utara. Kapal perikanan tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi surat izin penangkap izin," kata Sahono Budianto.
Penangkap kapal perikanan tersebut berawal dari patroli Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga menggunakan kapal KP Napoleon 036 pada Jumat (5/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam patroli tersebut, KP Napoleon 036 mendapati KM Swarna Sejati sedang menangkap ikan.
Kemudian, petugas Satwas PSDKP Lampulo memeriksa perizinan penangkapan ikan kapal tersebut. Ternyata, KM Swarna Sejati tidak membawa dokumen perizinan penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dibawa telah habis masa berlakunya.
"Kapal perikanan tersebut dibawa ke Satwas PSDKP Sibolga menggunakan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan," kata Sahono Budianto.
Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan KM Swarna Sejati, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sahono Budianto menambahkan selain itu, kapal perikanan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Saat ini, tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan pengawas perikanan sedang memeriksa secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal kapal tersebut," kata Sahono Budianto.