Kementerian Agama imbau jamaah periksa kesehatan agar penuhi syarat istithaah

id Istithaah kesehatan, bipih, pelunasan bipih, haji

Kementerian Agama imbau jamaah periksa kesehatan agar penuhi syarat istithaah

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. ANTARA/HO-Kemenag/am.

Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Agama mengimbau jamaah calon haji segera memeriksakan kondisi kesehatannya agar memenuhi syarat istithaah, sehingga bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M.

"Saya mengimbau jamaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Anna menjelaskan istithaah atau kemampuan kesehatan menjadi syarat dalam melakukan pelunasan Bipih. Jika sebelumnya jamaah membayar dulu Bipih lalu diperiksa kondisi kesehatannya, maka tahun ini kondisinya terbalik.

"Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," kata dia.

Anna mengatakan syarat istithaah kesehatan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sementara untuk pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jamaah calon haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah calon haji reguler lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini," kata dia.

Adapun mekanisme pelunasan, jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Pertama, jamaah calon haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Kedua, pembayaran Bipih jamaah calon haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketiga, jamaah calon haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.