Kejagung beri sinyal tersangka lain di kasus korupsi Budi Said

id Crazy rich surabaya, budi said, gugatan pt antam, jampidsus kejaksaan agung, korupsi jual beli, jual beli emas

Kejagung beri sinyal tersangka lain di kasus korupsi Budi Said

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (depan) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Budi Said di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memberi sinyalemen adanya tersangka lain selain Budi Said (BS), crazy rich Surabaya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi mengatakan dalam tindak pidana ini tersangka Budi Said bersama-sama dengan oknum pegawai dari PT Antam telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, di mana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.
 
"Ya untuk pihak lain khususnya dari PT Antam sedang kami dalami dan semoga dalam tempo yang secepatnya kami segera tentukan sikap," kata Kuntadi di Jakarta, Kamis.
 
Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan Budi Said sebagai tersangka. Sementara sudah ada 24 saksi yang diperiksa.
 
Tindak pidana korupsi ini dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.
 
Kuntadi memaparkan, tersangka Budi Said dan oknum pegawai PT Antam dalam melancarkan aksinya tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
 
Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam pusat, Budi Said bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, serta MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka kepada PT Antam.
 
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," ujarnya.
 
Akibat perbuatan tersangka, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (1,1 ton) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.