Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK

id KPK

Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK

Hakim MK Patrialis Akbar (antaranews)

KY: terdapat hal mendasar yang harus dibenahi dalam praktik penyelenggaraan peradilan.
Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim Mahkamah Konstusi yang diduga bernama Patrialis Akbar pada Kamis.

"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PA terkena OTT di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Belum ada informasi rinci mengenai OTT itu, namun rumah Patrialis Akbar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sedang digeledah oleh penyidik KPK.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mendengar informasi tertangkapnya salah seorang hakim MK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Saya belum dengar itu. Mudah-mudahan tidak terjadi,"  kata Wapres di Jakarta, Kamis.

Sementara itu Komisi Yudisial prihatin dan menyayangkan penangkapan seorang hakim konstitusi oleh KPK di tengah usaha membenahi dunia peradilan.

Integritas profesi hakim kembali tercoreng akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum, kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan singkatnya, Kamis.

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama," katanya.

Menurut Farid, terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.

Dia mengatakan melalui momentum ini Komisi Yudisial juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat.

Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk.

KY mengajak seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi.

"Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih," katanya.