Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak masyarakat untuk tetap mewaspadai potensi penyebaran hoaks di ruang digital selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 berlangsung.
"Kami imbau masyarakat Indonesia untuk menjauhi dan menghindari hoaks, kami ingin dan berharap agar pemilu ini bisa berlangsung dengan baik tanpa hoaks," kata Budi saat berkunjung ke Kantor Perum LKBN Antara di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin.
Tidak hanya itu, Budi juga mengingatkan masyarakat agar bisa menghindari konten-konten yang berbau ujaran kebencian dan juga yang mengandung fitnah terkait dengan suasana Pemilu 2024 agar dapat menjaga situasi baik di ruang digital maupun di dunia nyata tetap kondusif.
Masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum berlangsung sejak Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2).
Selama masa tenang berlangsung, aktivitas kampanye pemilu baik itu di dunia nyata maupun di ruang digital tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh peserta pemilu maupun media massa.
Selain melarang kampanye, baik peserta maupun media massa dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat mengarah pada kepentingan kampanye baik itu yang bersifat menguntungkan maupun merugikan peserta Pemilu.
Harapannya dengan masa tenang Pemilu 2024 dilakukan, maka masyarakat bisa mengambil keputusan untuk nantinya menggunakan hak pilihnya dengan lebih jernih selama periode masa tenang berlangsung.
"Ayo kita bangun bersama-sama dan wujudkan Pemilu 2024 sebagai pemilu yang bisa menyatukan seluruh potensi anak negeri," ajak Budi.
Sebelumnya, pada Minggu (11/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa pihaknya mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
Berita Terkait
Sulteng Expo wujud nyata komitmen majukan ekonomi
Sabtu, 27 April 2024 14:26 Wib
KPU Kabupaten Sigi tunda penetapan anggota DPRD terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 27 April 2024 11:44 Wib
Sosialisasi keaslian uang rupiah
Jumat, 26 April 2024 23:56 Wib
Kementerian Investasi/BKPM dukung Sulteng Expo 2024 tingkatkan investasi
Jumat, 26 April 2024 1:50 Wib
Qatar U-23 tersingkir usai kalah 2-4 dari Jepang U-23
Jumat, 26 April 2024 1:30 Wib
Adira Finance perluas layanan masyarakat dengan gelar Adira Expo di Luwuk-Palu
Kamis, 25 April 2024 15:28 Wib
Indonesia bahas langkah kurangi emisi karbon di Hannover Messe 2024
Kamis, 25 April 2024 9:37 Wib
KPU Sigi pastikan siap hadapi dan sukseskan Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 15:53 Wib