Pemkab Sigi urutan kedua penyelenggaraan pelayanan publik di Sulteng

id Pemkab Sigi, bupati Sigi, Moh Irwan, pelayanan publik, Sulawesi Tengah, Sulteng

Pemkab Sigi urutan kedua penyelenggaraan pelayanan publik di Sulteng

Logo Pemerintah Kabupaten Sigi. HO

Sigi, Sulteng (ANTARA) -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi meraih urutan kedua dalam penyelenggaraan pelayanan publik se-Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalahkan Kota Palu dan kabupaten lain di daerah itu.
"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)menetapkan Unit Lokus Evaluasi (ULE) lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi terdiri atas Dinas Sosial, RSUD Tora Belo dan Kecamatan Sigi Biromaru. Penetapan itu mewakili tiga ruang lingkup evaluasi, yakni pelayanan barang, jasa dan administratif," kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Kabupaten Sigi Arif di Sigi, Rabu.
Ia menjelaskan di atas Sigi ada Kabupaten Banggai Laut sebagai urutan pertama dengan nilai B- dan indeks 3,47 serta posisi terakhir Kabupaten Buol dengan nilai D dan indeks 1,62.
Ia memaparkan Kemenpan RB menilai Sigi berdasarkan enam indikator, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi pengaduan, dan inovasi.
"Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik kabupaten ini dengan indeks 3,19 dan nilai B-," ujarnya.
Oleh karena itu, dengan prestasi ini dapat dijadikan motivasi dalam memantapkan berbagai program pemerintah yang belum tercapai, sehingga tujuan pembangunan pemerintah daerah setempat tetap konsisten.
"Pencapaian ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai visi misi Pemkab Sigi, khususnya pada misi keempat, yakni melanjutkan reformasi birokrasi dan tata kelola, supremasi hukum dan HAM," ujarnya.
Ia mengemukakan Pemkab Sigi ke depan mengharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Harapannya OPD sebagai unit penyelenggara pelayanan publik dapat meningkatkan kinerjanya, terkhusus dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan sesuai Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan," tutur Arif.