Kemenkumham-Sulteng tingkatkan pelayanan publik berbasis HAM

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Pelayanan publik berbasis HAM ,P2HAM,Sulteng

Kemenkumham-Sulteng tingkatkan pelayanan publik berbasis HAM

Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng menandatangani pencanangan pelayanan publik berbasis HAM di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) di daerah itu.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Minggu, menyampaikan bahwa pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung masyarakat merupakan wujud nyata dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah.
 
"Tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan publik bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman. Menyikapi hal tersebut, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut selalu mampu melayani dan cepat beradaptasi dengan segala perubahan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat," kata Siregar.
 
Ia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama 17 Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi telah melaksanakan tahap awal P2HAM, yakni pencanangan pelayanan publik berbasis HAM.
 
Menurut dia, pencanangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan standar HAM.
 
"Selain itu untuk melindungi dan menghormati HAM dalam setiap aspek pelayanan publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," katanya.
 
Dia berharap, upaya tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik.

Lanjut dia, dengan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM yang telah dilakukan, diharapkan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan seluruh jajaran dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan kepada masyarakat, serta melindungi dan menghormati hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan publik.
 
Ia menambahkan sejak dilaksanakan penilaian pelayanan publik berbasis HAM, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya untuk memenuhi kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM setiap tahunnya.