Polda Sulteng: Berkas perkara ledakan tungku smelter ITSS telah P.21

id Polda Sulteng ,Tersangka ledakan tungku smelter nikel PT ITSS,Sulteng ,WNA,Berkas perkara P.21,Morowali

Polda Sulteng: Berkas perkara ledakan tungku smelter ITSS telah P.21

Penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan barang bukti kasus ledakan tungku smelter nikel PT ITSS kepada Kejari Morowali di Kabupaten Morowali, Sulteng, Rabu (6/3/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng.

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara dua warga negara asing (WNA) asal China, tersangka perkara ledakan tungku smelter nikel milik PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

"Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel dinyatakan lengkap oleh Kejari Morowali pada tanggal 27 Februari 2024," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu.

Ia mengatakan penyidik Satuan Reskrim Polres Morowali menyerahkan dua tersangka berinisial ZG (41) dan Z (35) yang merupakan pekerja WNA, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Morowali pada hari ini, Rabu (6/3).

Menurut dia, dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti itu maka tahap penyidikan oleh pihak kepolisian telah selesai.

"Untuk selanjutnya, kita tunggu bersama proses persidangannya di pengadilan," kata Sugeng.

Sebelumnya, peristiwa ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Minggu (24/12/2023).

Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, di antaranya 21 orang meninggal dunia dengan rincian delapan pekerja WNA asal China dan 13 pekerja lokal, dan selebihnya korban mengalami luka-luka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel tersebut.

Kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka, yaitu ZG selaku pengawas keuangan atau Supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel yang diperbantukan ke PT ITSS, dan tersangka Z adalah Wakil Supervisor PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI).