Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengeluarkan keputusan tentang penetapan perolehan suara sah partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kemudian KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU Sigi tetapkan suara sah parpol di Sigi pada Pemilu 2024
"Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ada lima partai politik meraih suara tertinggi, yakni Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, dan Partai NasDem," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Sigi, Sabtu.
Soleman menuturkan bahwa perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sigi dari setiap daerah pemilihan (dapil) dengan total 15.389 suara.
Untuk perolehan suara partai dan kursi di DPRD setempat, pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan KPU RI karena kewenangan KPU kabupaten/kota hanya mengeluarkan keputusan berkaitan dengan penetapan hasil pemilu tingkat kabupaten.
Penetapan hasil pemilu tingkat kabupaten di Sigi berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi Tahun 2024.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Sigi, Partai Gerindra sebanyak 3.192 suara, Partai Golkar (2.643 suara), PDI Perjuangan (2.005 suara), PKB (1.459 suara), dan Partai NasDem meraih 1.259 suara sehingga total suara sah dari 18 parpol tercatat 15.389 suara.
Suara sah parpol itu, kata dia, merupakan hasil penjumlahan dari lima daerah pemilihan di Kabupaten Sigi.