Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara

id Kpu Sigi ,Bawaslu Sigi ,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Gakkumdu

Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu Sigi, Steny Mariny Pettalolo. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) melanjutkan pleno terkait dugaan penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dilaporkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sigi.
 
"Terkait laporan yang disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat ini tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana itu sudah sampai kepada pemeriksaan, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu dan penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu Sigi Steny Mariny Pettalolo di Sigi, Selasa.
 
Dia mengemukakan laporan dugaan penggelembungan suara itu ditangani oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Rencananya, tanggal 27 Maret, Gakkumdu akan melakukan pembahasan dan dilanjutkan pleno oleh pimpinan untuk penanganan tahap selanjutnya," ucapnya.
 
Menurut Steny, berdasarkan hasil pleno baru akan diketahui laporan dugaan penggelembungan suara itu dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
 
"Jadi, nanti, pleno yang menentukan dan pleno juga kan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan baik Bawaslu maupun kepolisian dalam melakukan penyelidikan," ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sigi.
 
Bawaslu Sigi, kata Steny, kini telah menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan Kinovaro dan Marawola.
 
"Yang dilaporkan dugaan penggelembungan suara terjadi di kecamatan Marawola TPS 03 Boya Baliase dan TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro, jadi laporan dari PKB adalah satu kesatuan yang disampaikan oleh pelapor yakni secara administrasi dan pidana," tutur Steny.
 
Secara pelanggaran administrasi sudah diputuskan bahwa KPU Sigi sebagai terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.