Pemkab Sigi pastikan seluruh ASN masuk kerja hari pertama usai Lebaran

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemkab-Sigi ,Libur Lebaran

Pemkab Sigi pastikan seluruh ASN masuk kerja hari pertama usai Lebaran

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (kiri) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat (kanan) usai apel gabungan hari pertama masuk kerja pasc libur Lebaran. (ANTARA/ Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah (Tengah), memastikan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan kabupaten itu pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Hari pertama masuk kerja ini saya melihat kehadiran tadi ini lebih banyak daripada apel 17 bulan berjalan biasanya," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Sigi, Selasa.
Dia menuturkan kehadiran para ASN dan tenaga kontrak di kabupaten Sigi karena mempedomani Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) dan dikuatkan dengan edaran Bupati Sigi.
Samuel mengatakan ASN yang tidak masuk hari pertama pasca libur lebaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi untuk ASN dan tenaga kontrak tidak masuk hari kerja pertama yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen dan itu di luar sanksi-sanksi kepegawaian," ucapnya.
Samuel menambahkan, untuk di Kabupaten Sigi tidak diberlakukan work from home (WFH) kepada para ASN dan tenaga kontrak usai libur Lebaran.
"Untuk WFH tidak berlaku untuk kita karena memang aturan itu bertujuan mengurai kemacetan pasca libur Lebaran, jadi itu hanya berlaku di pulau Jawa atau kota-kota besar saja. Tapi memang edaran itu disampaikan semua kepada semua kepala-kepala daerah hanya memang penerapannya kembali kebijakan daerah masing-masing," ujar Wabup Sigi.
Dia mengemukakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait WFH itu karena adanya unsur mudik setelah Lebaran makanya ada kelonggaran untuk WFH.
"Kami mengimbau kepada ASN dan tenaga kontrak yang tidak hadir hari ini untuk segera melapor dan menyampaikan alasannya, pastinya kecuali yang dirawat di rumah sakit maka itu saja yang dikecualikan selain itu tidak ada toleransi pemotongan TPP 100 persen selama satu bulan. Ini menindaklanjuti Permendagri dan dikuatkan surat edaran Bupati Sigi," tutur Samuel.
Apel gabungan Pemkab Sigi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat dan kepala-kepala organisasi perangkat daerah lainnya.