KPU Kabupaten Sigi ingatkan calon perseorangan segera masukan dokumen dukungan

id Kpu Sigi ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada 2024

KPU Kabupaten Sigi ingatkan calon perseorangan segera masukan dokumen dukungan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Apriyanto (kiri) saat menunggu bakal pasangan calon perseorangan membawa dokumen dukungan bupati dan wakil bupati Sigi pada Pilkada 2024. ANTARA/ HO - KPU SIGI.

Sigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan agar bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 segera memasukkan dokumen dukungannya sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.


"Belum ada surat pemberitahuan dari bakal calon perseorangan terkait penyerahan, Kemungkinan di hari terakhir besok baru menyerahkan dokumen dukungan itu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Apriyanto, Sabtu.
Dia menuturkan hanya dua bakal calon perseorangan yang sudah mengisi informasi dalam aplikasi Silon.

"Sampai saat ini yang sudah melakukan inputan melalui silon ada dua bakal calon perseorangan," ucapnya
Kata dia, pihaknya pro aktif untuk memberitahukan kepada bakal calon perseorangan untuk segera memasukkan surat pemberitahuan kepada KPU Sigi terkait rencana penyerahan berkas dukungan itu.

"Kita masih menunggu dan kita sudah mengirim surat kepada pasangan calon dalam rangka meminta kepada bakal calon untuk memberikan surat pemberitahuan rencana penyerahan syarat dukungan," ujarnya.
Kedua bakal calon perseorangan yang sudah mengisi melalui aplikasi Silon yaitu Torki Ibrahim Tura dan Imran Latjedi.
"Dua pasangan calon perseorangan maju Pilkada di Sigi yaitu Torki Ibrahim Tura - Eben dan Imran Latjedi - Rullof Noly Mua, " tuturnya.
Dia mengimbau batas waktu penyerahan berkas dukungan syarat minimal bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sigi tahun 2024 hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
"Sampai hari ini belum ada yang datang untuk menyerahkan syarat dukungan itu, besok kita tunggu karena batas waktu sampai tanggal 12 Mei," ucap dia.

Sebelumnya KPU Sigi sudah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Sigi tahun 2024 berjumlah 19.102.
"Selain jumlah syarat minimal dukungan, juga harus tercapai sebaran wilayah harus terpenuhi adalah delapan kecamatan," kata Ketua KPU Sigi Soleman.
Pilkada 2024, kata dia, berbeda dengan pemilihan serentak tahun 2020 disebabkan masa pemilihan kali ini waktunya sangat singkat.

"Jadi rentan waktu proses untuk pencalonan perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 8 Mei berkas itu akan diverifikasi oleh KPU Sigi, sehingga itulah akan menjadi tiket bagi calon perseorangan untuk maju ke dalam tahapan pencalonan bersama pada bulan Agustus mendatang," ujar dia.