Pemprov-Sulteng minta pemda 13 kabupaten/kota laporkan data Ranham

id Pemprov Sulteng ,Rakor rencana aksi nasional HAM,Pemajuan HAM ,Sulteng

Pemprov-Sulteng minta pemda 13 kabupaten/kota laporkan data Ranham

Jajaran Pemprov Sulteng dan Kanwil Kemenkumham Sulteng berfoto bersama pada rakor Ranham dan penilaian kabupaten/kota Peduli HAM Tahun Anggaran 2024 di Palu, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada pemerintah daerah di 13 kabupaten/kota untuk melaporkan data Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang telah dilakukan di masing-masing daerah.

"Ranham merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan serta pemajuan HAM," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulteng Fahrudin Yambas saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Ranham dan penilaian kabupaten/kota Peduli HAM Tahun Anggaran 2024 di Palu, Selasa.

Ia mengatakan, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.

Karena itu, rakor tersebut berfokus dan berorientasi pada pemenuhan empat sasaran kelompok, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.

Hal ini, kata dia, agar menjadi perhatian setiap kabupaten/kota untuk mengisi cakupan data yang dibutuhkan sebagai bahan penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menetapkan capaian aksi HAM kabupaten/kota secara Nasional.

Rapat koordinasi ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

"Pemprov Sulteng juga telah melakukan beberapa hal yang menjadi fokus pada Perpres Nomor 53 Tahun 2021-2025 diantaranya, memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha kecil dan menengah," ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah melakukan optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Kemudian, lanjut dia, Pemprov Sulteng memberikan layanan khusus hak-hak pendidikan dan hak kesehatan anak dari kelompok tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Kelompok masyarakat adat (KMA) dan penyakit HIV/AIDS.
 
Pihaknya juga melaksanakan program menuju Indonesia bebas pekerja anak sesuai dengan hak anak, serta mendorong upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, BUMN/BUMD.

"Selanjutnya adalah implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksebilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya," katanya lagi.

Dan terakhir, mengidentifikasi dan mendata entitas kelompok masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan upaya dan komitmen Pemprov Sulteng dalam meningkatkan pemajuan HAM di Provinsi Sulawesi Tengah.