Pemprov Sulteng beri bimtek perizinan berbasis resiko ke pelaku usaha

id Pemprov Sulteng ,Bimtek ,implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko,Pelaku usaha,Sulawesi Tengah

Pemprov Sulteng beri bimtek perizinan berbasis resiko ke pelaku usaha

Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng M. Sadly Lesnusa. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha di daerah ini.
 
"Kami memberikan pemahaman yang mendalam kepada pelaku usaha tentang sistem perizinan berbasis resiko, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha," kata Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng M Sadly Lesnusa di Palu, Kamis.
 
Ia mengatakan investasi berperan sangat signifikan dan berkontribusi sangat besar untuk membangun sebuah wilayah, terutama ke daerah-daerah yang menjadi lokasi kegiatan usaha karena modal dari investasi tersebut akan menggerakkan perekonomian daerah.
 
Ia menyampaikan bahwa tidak bisa hanya mengendalikan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan APBD untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
 
"Sehingga kami berharap para pengusaha/investor harus juga turut andil dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat dan daerah," katanya.
 
Menurut dia, diperlukan iklim investasi yang baik untuk mewujudkan Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju, yang telah dibuktikan dengan Sulawesi Tengah menduduki urutan ke-4 nasional dengan jumlah realisasi investasi sebesar 27,02 triliun pada triwulan 1 tahun 2024
 
Untuk menarik para investor berinvestasi, kata dia, maka pemerintah perlu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
 
Salah satu usaha pemerintah adalah dengan membuat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dengan slogan “Trust But Verify”.
 
Karena itu, pihaknya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha melalui bimbingan teknis terkait implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko.
 
Menurut Lesnusa, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko ini membantu memudahkan pelaku usaha dengan dua tahap, yakni memudahkan perizinan khususnya untuk usaha mikro dan kecil (UMK), serta usaha yang memiliki resiko rendah dan menengah rendah.
 
Selanjutnya melakukan pengawasan yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
“Secara nyata UMKM kita itu belum bergerak signifikan di daerah, ini yang perlu untuk didorong secara bersama-sama," ujarnya lagi.
 
Dia berharap bimtek yang diberikan mampu menciptakan gagasan, sasaran, menciptakan pelayanan perizinan lebih maksimal dan lebih memuaskan bagi seluruh pelaku-pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah.