Pemkab Donggala masih bayarkan NPHD Rp2,5 miliar ke KPU

id Kpu Donggala ,Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah ,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada,Nphd

Pemkab Donggala masih bayarkan NPHD Rp2,5 miliar ke KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Nurbia. ANTARA/ HO - KPU Donggala

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih membayarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebanyak Rp2,5 miliar dari Rp49,7 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan uang itu pun sudah habis untuk dibayarkan kepada honor penyelenggara badan ad hoc.

"Pencairan dari pemerintah daerah baru Rp2,5 miliar atau sekitar 5 persen dari Rp49,7 miliar dan dana itu sudah habis setelah kami bayarkan honor penyelenggara badan ad hoc diawal Juli," kata Ketua KPU Donggala Nurbia, Minggu.
Ia mengemukakan NPHD untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditandatangani oleh Pemkab Donggala melalui Pj Bupati Moh Yasin dan Ketua KPU Donggala Unggul saat itu dengan nilai Rp49,7 miliar.
"NPHD sudah ditandatangani sejak 10 November 2023, hanya saja pemerintah daerah tidak bisa mencairkan sesuai kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang sudah disepakati sebelumnya," ucapnya.
KPU Donggala sudah meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk mencairkan NPHD sesuai kemampuannya guna membiayai tahapan yang sementara berjalan.
Menurutnya, pada setiap pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Donggala dengan KPU setempat selalu menyampaikan dirinya membuka diri untuk membicarakan kembali soal angka NPHD pilkada.
"Ini kan tahapan Pilkada sudah berjalan tapi Pemkab Donggala hanya mencairkan 5 persen, pada intinya KPU Donggala membuka diri untuk dilakukan diskusi terkait angka jika memang pemerintah daerah berat dengan angka yang sudah disetujui sebelumnya tersebut, sebenarnya kami pernah minta Rp40 miliar tapi pemerintah tidak mau angka Rp40 miliar," ujarnya.
Kata dia, NPHD merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberi hibah pembiayaan pilkada dan komitmen KPU untuk bisa melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
"Belum pernah terjadi Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani kembali dalam bentuk NPHD baru, tapi pemerintah daerah lari dari komitmen itu yang sebelumnya menyepakati nilai sebesar Rp49,7 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Donggala dan KPU setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebanyak Rp49,7 miliar pada tanggal 10 November 2023.
Namun, saat kepemimpinan Bupati Donggala digantikan Pj Bupati Moh Rifani Pakamundi meminta perubahan NPHD menjadi Rp32 miliar, sehingga KPU setempat tetap bertahan dengan isi Naskah Perjanjian Hibah Daerah pertama sebanyak Rp49,7 miliar.