Lapas Perempuan Palu Terima Kunjungan Koordinasi KPU Sigi

id Lapas Perempuan Palu

Lapas Perempuan Palu Terima Kunjungan Koordinasi KPU Sigi

Foto : Dokumentasi (Humas Lapas Perempuan Palu)

Sigi (ANTARA) -

Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah terima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, bertempat di Ruang Kerja Kepala Lapas (Kalapas), Selasa.
Kunjungan KPU Sigi disambut hangat oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Palu, Nur Mustafidah dan Kepala Subsi Admisi dan Orientasi, Kusumawati, pertemuan ini guna mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
"Kami menyambut baik kedatangan KPU Sigi. Bersama-sama akan berupaya dan memaksimalkan pemenuhan hak Warga Binaan terkait penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 ini," ujarnya.
Nur juga menuturkan akan terus melakukan koordinasi dengan jajaran KPU dalam pendataan jumlah warga binaan di Lapas yang memiliki hak pilih sehingga seluruh warga binaan yang memenuhi syarat bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024 mendatang.
Komisioner KPU Sigi Rosmawati mengatakan, bahwa koordinasi ini dimaksudkan untuk pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada 2024.
“Dalam pertemuan ini kami melakukan pendataan berdasarkan nama, NIK dan alamat serta keakuratan data lainnya dari Warga Binaan Pemasyarakatan dan juga Petugas yang nantinya akan digunakan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di TPS Khusus Lapas Perempuan Palu,” jelasnya.
Tidak lupa Rosmawati mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Perempuan Palu dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024.
“Kami berterima kasih atas kerjasama yang baik dari pihak Lapas, kami ingin memastikan hak konstitusional Warga Binaan untuk memilih dapat terpenuhi, dan tentu koordinasi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di Lapas nantinya,” tutupnya.
Ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar berharap jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan baik dengan pihak KPU guna memastikan seluruh Warga Binaan yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya sesuai ketentuan yang berlaku.