KPU Donggala tetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD 2024-2029

id Kabupaten Donggala ,Kpu donggala ,Komisi Pemilihan Umum ,Pemilu 2024

KPU Donggala tetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD 2024-2029

Ketua KPU Kabupaten Donggala bersama komisioner lainnya saat menandatangani berita acara penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu tahun 2024 di aula KPU Donggala, Jumat (16/8/2024). (ANTARA/Moh Salam)

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 


Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia di Donggala, Jumat malam, mengatakan penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Donggala berdasarkan keputusan KPU nomor 819 tahun 2024.


 


"Hari ini dilakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu tahun 2024," kata Nurbia.


 


Ia mengemukakan total kursi di DPRD Donggala sebanyak 35 orang terbagi di lima daerah pemilihan (Dapil) di daerah itu.


 


"Calon terpilih anggota DPRD Donggala berdasarkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan (Dapil) yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD Kabupaten Donggala," ucapnya.


 


Kata dia, untuk dapil satu dengan perolehan suara tertinggi dari Partai Perindo serta dapil dua suara tertinggi adalah Partai Nasdem. 


 


Selanjutnya untuk dapil tiga suara tertinggi diraih oleh PKS dan dapil empat perolehan suara tertinggi adalah Partai Perindo. 


 


"Untuk dapil lima perolehan suara tertinggi dari Partai Perindo, " sebutnya. 


 


Ia menuturkan pihaknya sudah menerima semua tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala periode 2024-2029. 


 


Menurutnya jika ada anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan LHKPN maka tidak akan dilantik nantinya. "Pengumpulan tanda terima LHKPN ke KPU Donggala salah satu syarat pelantikan dan proses pelantikan pada tanggal 29 Agustus 2024 mendatang," ujarnya.


 


Berdasarkan data KPU Donggala terdapat lima daerah pemilihan di daerah itu seperti dapil satu untuk Banawa dan Banawa Tengah dengan lima kursi, dan dapil dua untuk Labuan, Sindue, Tanantovea, Sindue Tombusabora dengan delapan kursi.


 


Kemudian dapil tiga yaitu Sirenja, Balaesang, Sindue Tobata, Balaesang Tanjung dengan delapan kursi, dan dapil empat yaitu Dampelas, Sojol Utara dan Sojol dengan delapan kursi, serta dapil lima untuk Rio Pakava, Banawa Selatan, Pinembani dengan total enam kursi.