Polda Sulteng ungkap tiga kasus penangkapan ikan ilegal menggunakan bom

id Kejahatan perikanan, ilegal fishing, bom ikan, polairud, Polda Sulteng, polisi, Sulawesi Tengah, Sugeng

Polda Sulteng ungkap tiga kasus penangkapan ikan ilegal menggunakan bom

Ditpolairud Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) berlangsung di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Donggala, Sulteng (ANTARA) -
Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap tiga kasus penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing).

 

"Pengungkapan kasus destructive fishing dilakukan dalam kurun waktu dua hari berturut-turut," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari pada konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng Wani, Kabupaten Donggala, Kamis.

 

Ia menjelaskan tiga kasus penangkapan ikan ilegal tersebut yakni Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Teluk Tomini Perairan Desa Sijoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong dengan jumlah pelaku tiga orang inisial I (41) tahun, D (37) tahun dan K (48) tahun.

 

"Tiga pelaku adalah warga Desa Torsiaji Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Provinsi Gorontalo dengan mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya," ujarnya.

 

Kemudian TKP kedua, pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (18/8) sekitar 20 mil laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali dengan pelaku inisial S (43) tahun.

 

Yang mana pelaku merupakan warga Desa Buton Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali dengan barang bukti empat botol bahan peledak, lima kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.

 

Selanjutnya TKP ketiga berada di perairan muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai dengan waktu penangkapan pada Senin (19/8).

 

"Polisi menangkap pelaku inisial F (20) tahun, dengan barang bukti yang diamankan delapan botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan," ucapnya.

 

Sugeng mengemukakan lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.

 

"Kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 tahun penjara,” kata dia menuturkan.

 

Sepanjang tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak sembilan kasus.

 

"Pengungkapan tindak kejahatan perikanan tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku," kata dia lagi.